Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehab Dermaga Labuhan Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kuasa hukum tersangka korupsi rehabilitasi Dermaga pelabuhan  Labuhan Haji, Dr. Irpan Suriadiata, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan kliennya, SH, sebagai korban dan menuding oknum lain lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Selong 21 Agustus 2025, Irpan menegaskan komitmennya membantu Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengungkap kasus ini. Ia mengklaim telah mendorong kliennya untuk terbuka memberikan semua informasi.

“Saya meminta klien saya membuka seluas-luasnya masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Limpahkan Berkas 'Dana Siluman' DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Ia mengungkapkan kliennya justru mengalami kerugian finansial tanpa menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Irpan menduga oknum lain, baik yang masih menjabat maupun sudah pensiun, justru menikmati keuntungannya.

“Klien saya sangat rugi. Oknum-oknum yang tidak tersentuh justru yang menikmati,” ungkapnya.

Irpan mendesak Kejari Lombok Timur segera menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka. Ia mengancam akan membongkar aliran dana kepada media jika permintaannya tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Meski menyatakan dukungan penuh kepada Kejari dan memuji integritas Bupati Lombok Timur, Irpan menegaskan kemajuan daerah akan terhambat selama masih ada oknum melakukan tindakan tercela.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka: AH (PPK), MAF (pemilik kontraktor), SH (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana lapangan). Dari keempatnya, kejaksaan telah menahan SH dan MAF. ***

Berita Terkait

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan
Usut Korupsi DAK 2023, Jaksa Panggil Mantan Kadisbud NTB
Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru