Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehab Dermaga Labuhan Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kuasa hukum tersangka korupsi rehabilitasi Dermaga pelabuhan  Labuhan Haji, Dr. Irpan Suriadiata, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan kliennya, SH, sebagai korban dan menuding oknum lain lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Selong 21 Agustus 2025, Irpan menegaskan komitmennya membantu Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengungkap kasus ini. Ia mengklaim telah mendorong kliennya untuk terbuka memberikan semua informasi.

“Saya meminta klien saya membuka seluas-luasnya masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Ia mengungkapkan kliennya justru mengalami kerugian finansial tanpa menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Irpan menduga oknum lain, baik yang masih menjabat maupun sudah pensiun, justru menikmati keuntungannya.

“Klien saya sangat rugi. Oknum-oknum yang tidak tersentuh justru yang menikmati,” ungkapnya.

Irpan mendesak Kejari Lombok Timur segera menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka. Ia mengancam akan membongkar aliran dana kepada media jika permintaannya tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Meski menyatakan dukungan penuh kepada Kejari dan memuji integritas Bupati Lombok Timur, Irpan menegaskan kemajuan daerah akan terhambat selama masih ada oknum melakukan tindakan tercela.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka: AH (PPK), MAF (pemilik kontraktor), SH (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana lapangan). Dari keempatnya, kejaksaan telah menahan SH dan MAF. ***

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:45 WITA

TGB Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Fasilitator, Bukan Pesaing Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WITA

Sentilan Kiki Sulistyo: Kepopuleran Sastra dan Bagaimana Hilangnya Insting Manusia di Zaman Digital ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WITA

Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Berita Terbaru

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi, di Rupatama Kantor Bupati, Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:42 WITA