Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehab Dermaga Labuhan Haji

Kamis, 21 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Suap Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kuasa hukum tersangka korupsi rehabilitasi Dermaga pelabuhan  Labuhan Haji, Dr. Irpan Suriadiata, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan kliennya, SH, sebagai korban dan menuding oknum lain lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Selong 21 Agustus 2025, Irpan menegaskan komitmennya membantu Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengungkap kasus ini. Ia mengklaim telah mendorong kliennya untuk terbuka memberikan semua informasi.

“Saya meminta klien saya membuka seluas-luasnya masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Ia mengungkapkan kliennya justru mengalami kerugian finansial tanpa menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Irpan menduga oknum lain, baik yang masih menjabat maupun sudah pensiun, justru menikmati keuntungannya.

“Klien saya sangat rugi. Oknum-oknum yang tidak tersentuh justru yang menikmati,” ungkapnya.

Irpan mendesak Kejari Lombok Timur segera menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka. Ia mengancam akan membongkar aliran dana kepada media jika permintaannya tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Meski menyatakan dukungan penuh kepada Kejari dan memuji integritas Bupati Lombok Timur, Irpan menegaskan kemajuan daerah akan terhambat selama masih ada oknum melakukan tindakan tercela.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka: AH (PPK), MAF (pemilik kontraktor), SH (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana lapangan). Dari keempatnya, kejaksaan telah menahan SH dan MAF. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA