LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.
Penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan kepala sekolah sebagai saksi penerima barang senilai Rp 32,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Seorang kepala sekolah dari Kecamatan Labuhan Haji mengkonfirmasi pemeriksaannya di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis 15 Mei 2025. “Saya memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujarnya.
Dia menambahkan, banyak rekan sesama kepala sekolah masih menunggu giliran pemeriksaan.
Kejari juga menyita seluruh unit Chromebook dari sekolah-sekolah terkait. “Penyidik mengambil semua Chromebook usai pemeriksaan,” tegas seorang kepala sekolah dari Suryawangi.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 30 April 2025.
“Tim khusus kami mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat 22 Mei 2025.
Penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam pengadaan 2022 tersebut. Chromebook yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi Chrome OS (education update) sesuai Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022. Selain itu, tim menemukan indikasi praktik pengarahan proyek ke vendor tertentu.
“Kami sedang mengidentifikasi tersangka dan menghitung kerugian negara,” tegas Bayu Pinarta.
Tim penyidik kini memfokuskan pada pengumpulan barang bukti dan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara. ***