FMM Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Aikmel ke Kejaksaan

Kamis, 20 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PMM Laporkan Penyalahgunaan Anggaran Desa Aikmel Senilai Rp 400 Juta. (Foto: Lombokini.com/Eyok el Abrorii)

PMM Laporkan Penyalahgunaan Anggaran Desa Aikmel Senilai Rp 400 Juta. (Foto: Lombokini.com/Eyok el Abrorii)

LOMBOKINI.com – Forum Masyarakat Menggugat (FMM) mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel. Perwakilan dari aksi tersebut menyerahkan berkas laporan kepada pihak Kejari Lotim sebagai langkah awal proses hukum.

Ketua FMM, Sayadi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran oleh pemerintah desa.

Dia juga menyoroti adanya dugaan praktik penganggaran ganda, di mana aspirasi dewan provinsi yang seharusnya ditanggung oleh anggaran provinsi justru menggunakan anggaran desa.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

“Kita tidak bisa membiarkan kezaliman anggaran di Bumi Patuh Karya ini,” tegasnya.

FMM menyoroti delapan program yang diduga bermasalah, dengan total dana mencapai empat ratus juta rupiah.

Program-program tersebut meliputi, dua paket kampung kuliner senilai Rp 86.685.000; pembangunan kandang kolektif dan biogas senilai Rp 50.000.000; rehab bak penampung air bersih senilai Rp 104.292.000; pemasangan jaringan perpipaan senilai Rp 89.710.750; pembangunan lapangan bola basket senilai Rp 84.000.000; pembelian kotoran ayam senilai Rp 20.000.000 dan pengadaan sabit senilai Rp 19.000.000.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Sayadi mencontohkan anggaran pengadaan sabit senilai Rp 19 juta yang dianggap tidak wajar. Dia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan dana desa ini.

Sementara itu, pihak Kejari Lotim telah menerima laporan dari FMM dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dari FMM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan anggaran desa ini,” katanya.***

Penulis : Eyok el Abrorii

Editor : El

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA