LOMBOKINI.com – Forum Masyarakat Menggugat (FMM) mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel. Perwakilan dari aksi tersebut menyerahkan berkas laporan kepada pihak Kejari Lotim sebagai langkah awal proses hukum.
Ketua FMM, Sayadi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran oleh pemerintah desa.
Dia juga menyoroti adanya dugaan praktik penganggaran ganda, di mana aspirasi dewan provinsi yang seharusnya ditanggung oleh anggaran provinsi justru menggunakan anggaran desa.
“Kita tidak bisa membiarkan kezaliman anggaran di Bumi Patuh Karya ini,” tegasnya.
FMM menyoroti delapan program yang diduga bermasalah, dengan total dana mencapai empat ratus juta rupiah.
Program-program tersebut meliputi, dua paket kampung kuliner senilai Rp 86.685.000; pembangunan kandang kolektif dan biogas senilai Rp 50.000.000; rehab bak penampung air bersih senilai Rp 104.292.000; pemasangan jaringan perpipaan senilai Rp 89.710.750; pembangunan lapangan bola basket senilai Rp 84.000.000; pembelian kotoran ayam senilai Rp 20.000.000 dan pengadaan sabit senilai Rp 19.000.000.
Sayadi mencontohkan anggaran pengadaan sabit senilai Rp 19 juta yang dianggap tidak wajar. Dia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan dana desa ini.
Sementara itu, pihak Kejari Lotim telah menerima laporan dari FMM dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dari FMM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan anggaran desa ini,” katanya.***
Penulis : Eyok el Abrorii
Editor : El