LOMBOKINI.com – Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menyatakan telah memanggil 45 kepala sekolah beserta barang bukti dan sejumlah pejabat dinas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
“Kami telah memanggil para saksi pada 14-16 Mei 2025 dan meminjam Chromebook untuk diperiksa oleh ahli,” ujar Ugik Ramantyo di Kantor Kejari Lotim, Senin 19 Mei 2025.
Penyidik memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kadis Pendidikan Lotim, Sekretaris Dinas, PPK, Kabid SD, Bendahara, serta pejabat BPKAD.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
Fokus penyidikan adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan standar Permendikbudristek No. 3 tahun 2022.
“Pengadaan Chromebook melalui E-Katalog tidak memenuhi spesifikasi. Barang ini melanggar Permendikbudristek karena tidak menggunakan Chrome OS versi pendidikan,” jelasnya.
Kejari Lombok Timur mengaku bekerja secara profesional dengan melibatkan tim ahli berpengalaman yang pernah menangani kasus serupa di daerah lain.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” pungkasnya.***