Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan. (Foto: Lombokini.com).

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menyatakan telah memanggil 45 kepala sekolah beserta barang bukti dan sejumlah pejabat dinas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

“Kami telah memanggil para saksi pada 14-16 Mei 2025 dan meminjam Chromebook untuk diperiksa oleh ahli,” ujar Ugik Ramantyo di Kantor Kejari Lotim, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Penyidik memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kadis Pendidikan Lotim, Sekretaris Dinas, PPK, Kabid SD, Bendahara, serta pejabat BPKAD.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Fokus penyidikan adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan standar Permendikbudristek No. 3 tahun 2022.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

“Pengadaan Chromebook melalui E-Katalog tidak memenuhi spesifikasi. Barang ini melanggar Permendikbudristek karena tidak menggunakan Chrome OS versi pendidikan,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mengaku bekerja secara profesional dengan melibatkan tim ahli berpengalaman yang pernah menangani kasus serupa di daerah lain.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA