Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan. (Foto: Lombokini.com).

Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menyatakan telah memanggil 45 kepala sekolah beserta barang bukti dan sejumlah pejabat dinas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

“Kami telah memanggil para saksi pada 14-16 Mei 2025 dan meminjam Chromebook untuk diperiksa oleh ahli,” ujar Ugik Ramantyo di Kantor Kejari Lotim, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Penyidik memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kadis Pendidikan Lotim, Sekretaris Dinas, PPK, Kabid SD, Bendahara, serta pejabat BPKAD.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Fokus penyidikan adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan standar Permendikbudristek No. 3 tahun 2022.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

“Pengadaan Chromebook melalui E-Katalog tidak memenuhi spesifikasi. Barang ini melanggar Permendikbudristek karena tidak menggunakan Chrome OS versi pendidikan,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mengaku bekerja secara profesional dengan melibatkan tim ahli berpengalaman yang pernah menangani kasus serupa di daerah lain.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu
Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor
Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WITA

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Berita Terbaru