CV Beni Utama Laporkan Dinkes Lotim ke Kejari Tuntut Rp 221 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Beni Utama Laporkan Dinkes Lotim ke Kejari Tuntut Rp 221 Juta. (Foto: Lombokini.com).

CV Beni Utama Laporkan Dinkes Lotim ke Kejari Tuntut Rp 221 Juta. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com CV Beni Utama, kontraktor lokal, melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Selasa 16 Juli 2025.

Mereka menuntut penyelesaian tunggakan pembayaran proyek renovasi fasilitas kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur senilai Rp 221 juta yang mengendap sejak 2019.

Kevin Jonatan, pimpinan CV Beni Utama, menjelaskan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan renovasi sesuai kontrak pada akhir 2019.

Pekerjaan mencakup perbaikan ruang, perbaikan tampak depan gedung puskesmas, pengecatan ulang, serta sejumlah pekerjaan tambahan.

Meski telah menuntaskan proyek, hingga pertengahan Juli 2025, sisa pembayaran Rp 221 juta belum juga cair.

“Kami telah mengerjakan semua sesuai spesifikasi dan arahan dari PPK Dinas Kesehatan. Namun, sampai sekarang dana sebesar Rp 221 juta itu belum cair,” tegas Kevin kepada awak media di Selong, Selasa 16 Juli 2025.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Kevin mengakui perusahaannya menerima sebagian pembayaran sesuai kontrak awal. Namun, dalam pelaksanaannya, PPK Dinkes meminta secara lisan penambahan pekerjaan renovasi. Sayangnya, Dinkes tidak melunasi pembayaran untuk pekerjaan tambahan tersebut hingga kini.

Merasa diabaikan, CV Beni Utama akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum perusahaan, Rusman Khair, SH menegaskan kliennya telah memenuhi semua kewajiban tepat waktu dan sesuai kesepakatan.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelunasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Kuasa hukum tersebut dalam laporannya yang menyoroti dugaan wanprestasi dan kelalaian pemerintah daerah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia mendampingi pelaporan ini. Direktur LSM Garuda Indonesia, M Zaini, mengecam tindakan Dinkes Lombok Timur.

“Kami sangat menyesalkan arogansi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, yang lalai menyelesaikan kewajibannya. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Zaini.

Zaini menambahkan, laporan tersebut secara khusus menyangkut dugaan utang yang belum dibayarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur yang menjabat pada tahun 2019.

Utang ini terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Masbagik Baru yang dikerjakan CV Beni Utama.***

Berita Terkait

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru