LOMBOKINI.com – CV Beni Utama, kontraktor lokal, melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Selasa 16 Juli 2025.
Mereka menuntut penyelesaian tunggakan pembayaran proyek renovasi fasilitas kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur senilai Rp 221 juta yang mengendap sejak 2019.
Kevin Jonatan, pimpinan CV Beni Utama, menjelaskan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan renovasi sesuai kontrak pada akhir 2019.
Pekerjaan mencakup perbaikan ruang, perbaikan tampak depan gedung puskesmas, pengecatan ulang, serta sejumlah pekerjaan tambahan.
Meski telah menuntaskan proyek, hingga pertengahan Juli 2025, sisa pembayaran Rp 221 juta belum juga cair.
“Kami telah mengerjakan semua sesuai spesifikasi dan arahan dari PPK Dinas Kesehatan. Namun, sampai sekarang dana sebesar Rp 221 juta itu belum cair,” tegas Kevin kepada awak media di Selong, Selasa 16 Juli 2025.
Kevin mengakui perusahaannya menerima sebagian pembayaran sesuai kontrak awal. Namun, dalam pelaksanaannya, PPK Dinkes meminta secara lisan penambahan pekerjaan renovasi. Sayangnya, Dinkes tidak melunasi pembayaran untuk pekerjaan tambahan tersebut hingga kini.
Merasa diabaikan, CV Beni Utama akhirnya mengambil langkah hukum. Kuasa hukum perusahaan, Rusman Khair, SH menegaskan kliennya telah memenuhi semua kewajiban tepat waktu dan sesuai kesepakatan.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelunasan,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut dalam laporannya yang menyoroti dugaan wanprestasi dan kelalaian pemerintah daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia mendampingi pelaporan ini. Direktur LSM Garuda Indonesia, M Zaini, mengecam tindakan Dinkes Lombok Timur.
“Kami sangat menyesalkan arogansi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, yang lalai menyelesaikan kewajibannya. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Zaini.
Zaini menambahkan, laporan tersebut secara khusus menyangkut dugaan utang yang belum dibayarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur yang menjabat pada tahun 2019.
Utang ini terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Masbagik Baru yang dikerjakan CV Beni Utama.***







