LOMBOKINI.com – Puluhan anggota Aliansi Aktivis Melawan mendatangi Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan oleh oknum pegawai.
Muhyi, salah seorang orator, menuding Pimpinan Cabang (Pimca) BRI Selong membiarkan oknum manajer dan pegawai lapangan melakukan pembohongan saat proses wawancara dengan nasabah.
“Perjanjian di mulut berbeda dengan yang tertulis di kontrak,” tegasnya dalam orasi.
Ia juga mencurigai oknum manajer tersebut bertindak sewenang-wenang dengan mengambil uang nasabah dari rekening lain tanpa izin.
“Kontrak perjanjian ini sepihak dan melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Aksi ini menuntut BRI Cabang Selong segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. ***







