Ahli Hukum Soroti Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara Hambat Kepailitan BUMN

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSeorang ahli hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH., menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ia menilai ketentuan tersebut menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan BUMN.

Dalam sebuah forum akademik, Gema Akhmad Muzakir menyatakan bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara menjadi kendala utama dalam proses kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga :  Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

“Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset,” jelasnya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir memaparkan bahwa bentuk badan hukum BUMN memengaruhi aspek kepailitannya. “Kita bisa mempailitkan Persero karena terbagi atas saham. Namun, kita tidak bisa mempailitkan Perum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mempertegas wewenang kurator. “Pengadilan Niaga menyerahkan wewenang pemberesan aset sepenuhnya kepada kurator. Tugasnya meliputi mendata, menyita, hingga menjual aset,” terangnya.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gema Muzakir menyatakan bahwa entitas tersebut juga memenuhi syarat kepailitan. “Namun sekali lagi, Pasal 50 dapat menghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “BUMD dapat mengajukan PKPU agar tidak langsung kita pailitkan jika merasa masih bisa diselamatkan,” katanya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir menutup pernyataannya dengan mengharapkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 50.

“Jika tidak merevisinya, percuma kita memiliki UU Kepailitan dan PKPU,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Modus Janji Proyek Dapur MBG, Skandal Penipuan Rp 950 Juta di Lotim Naik ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:52 WITA

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:52 WITA

Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Berita Terbaru