Ahli Hukum Soroti Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara Hambat Kepailitan BUMN

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSeorang ahli hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH., menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ia menilai ketentuan tersebut menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan BUMN.

Dalam sebuah forum akademik, Gema Akhmad Muzakir menyatakan bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara menjadi kendala utama dalam proses kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

“Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset,” jelasnya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir memaparkan bahwa bentuk badan hukum BUMN memengaruhi aspek kepailitannya. “Kita bisa mempailitkan Persero karena terbagi atas saham. Namun, kita tidak bisa mempailitkan Perum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mempertegas wewenang kurator. “Pengadilan Niaga menyerahkan wewenang pemberesan aset sepenuhnya kepada kurator. Tugasnya meliputi mendata, menyita, hingga menjual aset,” terangnya.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gema Muzakir menyatakan bahwa entitas tersebut juga memenuhi syarat kepailitan. “Namun sekali lagi, Pasal 50 dapat menghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “BUMD dapat mengajukan PKPU agar tidak langsung kita pailitkan jika merasa masih bisa diselamatkan,” katanya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir menutup pernyataannya dengan mengharapkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 50.

“Jika tidak merevisinya, percuma kita memiliki UU Kepailitan dan PKPU,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA