LOMBOKINI.com – Seorang ahli hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH., menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ia menilai ketentuan tersebut menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan BUMN.
Dalam sebuah forum akademik, Gema Akhmad Muzakir menyatakan bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara menjadi kendala utama dalam proses kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan.
“Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset,” jelasnya.
Dr. Gema Akhmad Muzakir memaparkan bahwa bentuk badan hukum BUMN memengaruhi aspek kepailitannya. “Kita bisa mempailitkan Persero karena terbagi atas saham. Namun, kita tidak bisa mempailitkan Perum,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mempertegas wewenang kurator. “Pengadilan Niaga menyerahkan wewenang pemberesan aset sepenuhnya kepada kurator. Tugasnya meliputi mendata, menyita, hingga menjual aset,” terangnya.
Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gema Muzakir menyatakan bahwa entitas tersebut juga memenuhi syarat kepailitan. “Namun sekali lagi, Pasal 50 dapat menghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “BUMD dapat mengajukan PKPU agar tidak langsung kita pailitkan jika merasa masih bisa diselamatkan,” katanya.
Dr. Gema Akhmad Muzakir menutup pernyataannya dengan mengharapkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 50.
“Jika tidak merevisinya, percuma kita memiliki UU Kepailitan dan PKPU,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







