Ahli Hukum Soroti Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara Hambat Kepailitan BUMN

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSeorang ahli hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH., menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ia menilai ketentuan tersebut menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan BUMN.

Dalam sebuah forum akademik, Gema Akhmad Muzakir menyatakan bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara menjadi kendala utama dalam proses kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

“Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset,” jelasnya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir memaparkan bahwa bentuk badan hukum BUMN memengaruhi aspek kepailitannya. “Kita bisa mempailitkan Persero karena terbagi atas saham. Namun, kita tidak bisa mempailitkan Perum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mempertegas wewenang kurator. “Pengadilan Niaga menyerahkan wewenang pemberesan aset sepenuhnya kepada kurator. Tugasnya meliputi mendata, menyita, hingga menjual aset,” terangnya.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gema Muzakir menyatakan bahwa entitas tersebut juga memenuhi syarat kepailitan. “Namun sekali lagi, Pasal 50 dapat menghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan

Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “BUMD dapat mengajukan PKPU agar tidak langsung kita pailitkan jika merasa masih bisa diselamatkan,” katanya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir menutup pernyataannya dengan mengharapkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 50.

“Jika tidak merevisinya, percuma kita memiliki UU Kepailitan dan PKPU,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA