Ahli Hukum Soroti Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara Hambat Kepailitan BUMN

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

Dr. Gema Akhmad Muzakir Desak Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSeorang ahli hukum, Dr. Gema Akhmad Muzakir, SH., MH., menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ia menilai ketentuan tersebut menghambat proses pemberesan aset dalam kasus kepailitan BUMN.

Dalam sebuah forum akademik, Gema Akhmad Muzakir menyatakan bahwa Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara menjadi kendala utama dalam proses kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga :  TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

“Pasal ini menghambat kurator dalam menjalankan tugas pemberesan aset,” jelasnya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir memaparkan bahwa bentuk badan hukum BUMN memengaruhi aspek kepailitannya. “Kita bisa mempailitkan Persero karena terbagi atas saham. Namun, kita tidak bisa mempailitkan Perum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mempertegas wewenang kurator. “Pengadilan Niaga menyerahkan wewenang pemberesan aset sepenuhnya kepada kurator. Tugasnya meliputi mendata, menyita, hingga menjual aset,” terangnya.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gema Muzakir menyatakan bahwa entitas tersebut juga memenuhi syarat kepailitan. “Namun sekali lagi, Pasal 50 dapat menghambat kurator untuk menyita aset milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “BUMD dapat mengajukan PKPU agar tidak langsung kita pailitkan jika merasa masih bisa diselamatkan,” katanya.

Dr. Gema Akhmad Muzakir menutup pernyataannya dengan mengharapkan pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 50.

“Jika tidak merevisinya, percuma kita memiliki UU Kepailitan dan PKPU,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:12 WITA

Rumah Aspirasi Lombok Timur Diresmikan, Rachmat Hidayat: Kawal Keluhan Warga hingga Tuntas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:06 WITA

PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:17 WITA

DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:08 WITA

Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Senin, 1 Juni 2026 - 09:32 WITA

Mori Hanafi Dinilai Miliki Modal Politik Mengilap untuk Pilgub NTB 2029

Berita Terbaru

Yuspianal Imtihan. (Foto: Lombokini.com).

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:34 WITA