IKADIN NTB Lantik 27 Advokat, Diminta Jadi Penjaga Keadilan

Sabtu, 30 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Baru IKADIN NTB Diminta Jadi Pejuang Hukum dan Penjaga Nilai-nilai Keadilan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Advokat Baru IKADIN NTB Diminta Jadi Pejuang Hukum dan Penjaga Nilai-nilai Keadilan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – DPD IKADIN NTB melantik 27 advokat baru di Mataram. Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPP IKADIN serta perwakilan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan swasta.

Ketua DPD IKADIN NTB menegaskan pelantikan ini sebagai momentum strategis.

“Ini awal pengabdian hukum yang menuntut kecakapan, integritas, dan keberanian membela kebenaran,” ujarnya kepada media, Sabtu 30 Agustus 2025.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Dr. Irpan menjelaskan advokat memikul amanah konstitusi untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak warga lemah.

“Kita penjaga nilai keadilan. Tegakkan hukum meski langit runtuh dan bela rakyat kecil,” tegasnya.

Ia yakin advokat baru IKADIN NTB mampu menjadi pejuang hukum yang cerdas dan jujur. Ia juga mengajak mereka menjaga martabat profesi dan membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Wakil Ketua DPP IKADIN mengapresiasi kinerja pengurus daerah dan berharap advokat baru menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik profesi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru