IKADIN NTB Lantik 27 Advokat, Diminta Jadi Penjaga Keadilan

Sabtu, 30 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Baru IKADIN NTB Diminta Jadi Pejuang Hukum dan Penjaga Nilai-nilai Keadilan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Advokat Baru IKADIN NTB Diminta Jadi Pejuang Hukum dan Penjaga Nilai-nilai Keadilan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com DPD IKADIN NTB melantik 27 advokat baru di Mataram. Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPP IKADIN serta perwakilan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan swasta.

Ketua DPD IKADIN NTB menegaskan pelantikan ini sebagai momentum strategis.

“Ini awal pengabdian hukum yang menuntut kecakapan, integritas, dan keberanian membela kebenaran,” ujarnya kepada media, Sabtu 30 Agustus 2025.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Dr. Irpan menjelaskan advokat memikul amanah konstitusi untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak warga lemah.

“Kita penjaga nilai keadilan. Tegakkan hukum meski langit runtuh dan bela rakyat kecil,” tegasnya.

Ia yakin advokat baru IKADIN NTB mampu menjadi pejuang hukum yang cerdas dan jujur. Ia juga mengajak mereka menjaga martabat profesi dan membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Wakil Ketua DPP IKADIN mengapresiasi kinerja pengurus daerah dan berharap advokat baru menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik profesi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru