Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Mahkamah Partai Gerindra memecat tiga kadernya di Jawa Timur sebagai anggota DPRD Gerindra karena kasus narkoba. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Mahkamah Partai menjatuhkan sanksi pemecatan dan Gerindra bergerak cepat merespons kasus tersebut.

Habiburokhman menegaskan Mahkamah Partai memutuskan memecat mereka sebagai anggota DPRD Gerindra. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan Mahkamah Partai menggelar sidang pada 8 Oktober 2026 dan memutuskan pemecatan terhadap tiga kader itu. Ia menegaskan Gerindra mengambil respons cepat setelah mengetahui tiga kadernya terlibat kasus narkoba.

Habiburokhman juga menanggapi mutasi anggota polisi setelah kasus narkoba tiga kader Gerindra mencuat. Dia menyebut sejumlah polisi penerima mutasi diduga meminta uang kepada pihak yang mereka tangkap.

Baca Juga :  Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Namun, Habiburokhman menegaskan Gerindra tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak mana pun terkait kasus narkoba yang melibatkan kadernya. Ia mengatakan tidak pernah ada komunikasi apalagi intervensi antara Gerindra dan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Menurut dia, baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

Habiburokhman menegaskan Gerindra akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap kader yang melanggar aturan. Ia menyatakan Gerindra menegakkan aturan dan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melakukan kesalahan.

Baca Juga :  HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Sementara itu, Bid Propam Polda Jatim memeriksa tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polrestabes memutasi mereka tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD Gerindra yang terlibat narkoba. Propam memeriksa mereka atas dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan Polrestabes Surabaya merotasi dan memutasi tujuh anggota Satresnarkoba itu. Dia mengatakan Polrestabes memutasi ketujuh anggota tersebut karena dugaan pelanggaran SOP. Saat ini Bid Propam Polda Jatim masih memeriksa mereka secara intensif. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP
PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 20:13 WITA

Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terbaru

Pengurus Pusat IKA Unram Periode 2021-2025. (Foto: Lombokini.com)

Berita

Alumni Unram Pertanyakan Keterlambatan Munas IKA Unram

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:48 WITA