Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mugni Ilma, Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mugni Ilma, Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Sikap itu disampaikan JPU melalui replik tertanggal 26 Oktober 2026 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selong.

JPU tetap pada tuntutan tersebut meski penasihat hukum (PH) mempersoalkan pembuktian unsur tindak pidana dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Minta Dalil Pembelaan Ditolak

Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa. JPU menilai Mugni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Pembuktian itu, menurut JPU, didasarkan pada keterangan tujuh saksi, empat ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, dan keterangan terdakwa di persidangan. JPU menyatakan alat bukti tersebut memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mugni, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta status penahanan Mugni dipertahankan dan Mugni dibebani biaya perkara.

Penasihat Hukum: Unsur Pasal 483 Tidak Terbukti

Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma, Herman Sorenggana, S.H., M.H., menolak argumentasi JPU. Menurutnya, JPU tidak membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, baik ancaman secara tertulis maupun lisan, berdasarkan fakta persidangan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).

Herman juga mempersoalkan rekaman CCTV yang disebut kosong. Menurut dia, Majelis Hakim perlu menguji klaim itu dengan fakta dan dokumen persidangan.

“Apakah rekaman tidak tersedia, tidak memuat peristiwa yang menjadi pokok perkara, atau tidak memberikan informasi yang relevan terhadap dakwaan,” terang Herman.

Baca Juga :  HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Hakim Diminta Menguji Kualitas Alat Bukti

Menurut Herman, jumlah saksi dan ahli tidak otomatis menyelesaikan perdebatan hukum. Dia menegaskan Majelis Hakim harus menilai relevansi, kualitas, konsistensi, dan kekuatan alat bukti untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana.

“Majelis Hakim juga tidak boleh langsung menganggap keberadaan atau ketiadaan rekaman CCTV membuktikan terdakwa bersalah atau tidak bersalah tanpa menilai keseluruhan alat bukti,” katanya.

Herman menambahkan, dalam perkara pidana, tuntutan JPU bukan putusan pengadilan. Pledoi PH juga tidak dengan sendirinya membuktikan terdakwa tidak bersalah.

“Majelis Hakim harus menguji kedua posisi hukum itu berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan JPU,” terangnya.

Karena itu, menurut Herman, Majelis Hakim masih harus menjawab pertanyaan mendasar, antara lain bentuk ancaman yang secara konkret didalilkan JPU. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:45 WITA

PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Aklamasi mengantarkan Syamsuddin memimpin BPD ABUJAPI NTB periode 2026-2031 pada Kamis (29/10/2026) di Mataram. Ia mengusung "Satpam Naik Kelas".(Foto: Lombokini.com).

NTB

Syamsuddin Pimpin ABUJAPI NTB, Usung Satpam Naik Kelas

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:59 WITA