Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Aparat gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Mabes Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, dan menonaktifkan tiga perwira lain. Langkah itu menyusul insiden penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Divisi Propam Mabes Polri memeriksa empat personel terkait peristiwa itu.

Keempat personel tersebut ialah AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Trunoyudo menegaskan tim Divisi Propam Mabes Polri menangani langsung pemeriksaan itu sebagai pertanggungjawaban atas keluhan pengasuh ponpes serta trauma santri. Ia menyatakan Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam penggeledahan ponpes.

“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob menggerebek Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Aparat menggerebek ponpes itu untuk menyidik kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Penggeledahan tersebut memicu keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Sejumlah pihak mengecam tindakan itu karena menilai represif dan menimbulkan trauma mendalam bagi santriwati yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf dan empati kepada pihak yang terdampak. Ia menegaskan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujar Johnny di Jakarta, Ahad (1/11/2026).

Johnny menambahkan, Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP
PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:13 WITA

Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:45 WITA

PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terbaru

Pengurus Pusat IKA Unram Periode 2021-2025. (Foto: Lombokini.com)

Berita

Alumni Unram Pertanyakan Keterlambatan Munas IKA Unram

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:48 WITA