LOMBOKINI.com – Pemilik lahan Mata Air Ambung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia berencana menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati dan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dalam waktu dekat.
Mereka menuntut keadilan atas tindakan PDAM Lotim yang membuka aliran Mata Air Ambung secara paksa di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, beberapa waktu lalu.
Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini mengatakan PDAM Lotim mengalirkan Mata Air Ambung kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi atau membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Selama ini PDAM menjual air kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi sehingga pemilik lahan berinisiatif menutupnya,” kata Zaini di Masbagik Ahad (1/11/2026).
Zaini menuturkan, dua minggu sebelum pembukaan, Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sofyan Hakim sempat menghubungi istri almarhum Asmadi, Bu As untuk menawarkan perpanjangan kontrak. Namun, Bu As meminta PDAM membicarakan hal itu bersama keluarga terlebih dahulu.
“PDAM tidak boleh membuka aliran sebelum ada pembicaraan dan permasalahan selesai. Harusnya ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemilik lahan dan PDAM. Namun, PDAM justru membuka paksa,” kata Zaini.
Zaini menegaskan pemilik lahan memiliki alas hak di area mata air itu berupa sertifikat tanah, surat jual beli seluas 4 are dari Musmuliadi, serta dokumen pendukung lain. Selain itu, Zaini menyebut lahan seluas 20 are yang kini menjadi lokasi bak penampungan PDAM sejak 1991.
“Pemilik lahan Mata Air Ambung memiliki alas hak. Karena itu, tindakan pihak PDAM sewenang-wenang,” tegas Zaini.
Zaini juga mempertanyakan tindakan PDAM yang membuka aliran secara paksa dengan pengawalan aparat saat sengketa masih berproses.
“Ini masih dalam proses hukum, kok PDAM memaksakan kehendak dengan memanfaatkan aparat,” ujarnya.

Zaini merujuk pada mediasi ATR/BPN Lombok Timur pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, pemilik menunjukkan bukti kepemilikan termasuk sertifikat, sementara pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai aset daerah yang mereka klaim.
Selain sertifikat, pemilik juga mengantongi Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 586/Pdt.G/2023/PA.Sel tanggal 14 Agustus 2023 yang menyatakan tanah di kawasan Mata Air Ambung merupakan milik Asmadi.
Konflik tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2018, pemilik lahan menutup saluran PDAM hingga mengganggu ribuan pelanggan.

Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu H. M. Sukiman Azmy menandatangani kesepakatan ganti rugi, tetapi hingga kini pemerintah daerah belum merealisasikan kesepakatan itu. Saat itu keluarga mengajukan kompensasi Rp 10 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), PDAM Lotim membuka aliran Mata Air Ambung secara paksa dengan pengawalan aparat dari Kodim 1615 Lotim, Polres Lombok Timur, dan Satpol PP. PDAM beralasan membersihkan lahan.
Setelah berhasil membuka aliran air di lahan tersebut, Plt Dirut PDAM Lotim Sofyan Hakim menyatakan bangga dan mengaku berhasil setelah puluhan tahun pemilik lahan menutup mata air. ***
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar