Pemilik Lahan Mata Air Ambung dan LSM Garuda akan Demo ke Kantor Bupati dan PDAM Lotim

Minggu, 1 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemilik Lahan Mata Air Ambung dan LSM Garuda Akan Berdemonstrasi ke Kantor Bupati dan PDAM Lotim. (Foto: Lombokini.com).

Pemilik Lahan Mata Air Ambung dan LSM Garuda Akan Berdemonstrasi ke Kantor Bupati dan PDAM Lotim. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemilik lahan Mata Air Ambung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia berencana menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati dan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dalam waktu dekat.

Mereka menuntut keadilan atas tindakan PDAM Lotim yang membuka aliran Mata Air Ambung secara paksa di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, beberapa waktu lalu.

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini mengatakan PDAM Lotim mengalirkan Mata Air Ambung kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi atau membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Selama ini PDAM menjual air kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi sehingga pemilik lahan berinisiatif menutupnya,” kata Zaini di Masbagik Ahad (1/11/2026).

Zaini menuturkan, dua minggu sebelum pembukaan, Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sofyan Hakim sempat menghubungi istri almarhum Asmadi, Bu As untuk menawarkan perpanjangan kontrak. Namun, Bu As meminta PDAM membicarakan hal itu bersama keluarga terlebih dahulu.

“PDAM tidak boleh membuka aliran sebelum ada pembicaraan dan permasalahan selesai. Harusnya ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemilik lahan dan PDAM. Namun, PDAM justru membuka paksa,” kata Zaini.

Baca Juga :  Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan

Zaini menegaskan pemilik lahan memiliki alas hak di area mata air itu berupa sertifikat tanah, surat jual beli seluas 4 are dari Musmuliadi, serta dokumen pendukung lain. Selain itu, Zaini menyebut lahan seluas 20 are yang kini menjadi lokasi bak penampungan PDAM sejak 1991.

“Pemilik lahan Mata Air Ambung memiliki alas hak. Karena itu, tindakan pihak PDAM sewenang-wenang,” tegas Zaini.

Zaini juga mempertanyakan tindakan PDAM yang membuka aliran secara paksa dengan pengawalan aparat saat sengketa masih berproses.

“Ini masih dalam proses hukum, kok PDAM memaksakan kehendak dengan memanfaatkan aparat,” ujarnya.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Kawasan Mata Air Ambung.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Kawasan Mata Air Ambung. (Foto: Lombokini.com)

Zaini merujuk pada mediasi ATR/BPN Lombok Timur pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, pemilik menunjukkan bukti kepemilikan termasuk sertifikat, sementara pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai aset daerah yang mereka klaim.

Baca Juga :  Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Selain sertifikat, pemilik juga mengantongi Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 586/Pdt.G/2023/PA.Sel tanggal 14 Agustus 2023 yang menyatakan tanah di kawasan Mata Air Ambung merupakan milik Asmadi.

Konflik tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2018, pemilik lahan menutup saluran PDAM hingga mengganggu ribuan pelanggan.

Asmadi, pemilik Lahan Mata Air Ambung, berfoto bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Timur Biyawansyah Putra, S.H.
Asmadi (kemeja putih), pemilik Lahan Mata Air Ambung, berfoto bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Timur Biyawansyah Putra, S.H. (Foto: Lombokini.com)

Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu H. M. Sukiman Azmy menandatangani kesepakatan ganti rugi, tetapi hingga kini pemerintah daerah belum merealisasikan kesepakatan itu. Saat itu keluarga mengajukan kompensasi Rp 10 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), PDAM Lotim membuka aliran Mata Air Ambung secara paksa dengan pengawalan aparat dari Kodim 1615 Lotim, Polres Lombok Timur, dan Satpol PP. PDAM beralasan membersihkan lahan.

Setelah berhasil membuka aliran air di lahan tersebut, Plt Dirut PDAM Lotim Sofyan Hakim menyatakan bangga dan mengaku berhasil setelah puluhan tahun pemilik lahan menutup mata air. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADBMI dan AWO International Gelar Lokakarya Rencana Kerja Strategis BUMDes
Wartawan Lombok Timur Studi Komparasi Peran Media di DPRD DKI Jakarta
Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN
Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun
Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan
Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:59 WITA

Pemilik Lahan Mata Air Ambung dan LSM Garuda akan Demo ke Kantor Bupati dan PDAM Lotim

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:33 WITA

ADBMI dan AWO International Gelar Lokakarya Rencana Kerja Strategis BUMDes

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:01 WITA

Wartawan Lombok Timur Studi Komparasi Peran Media di DPRD DKI Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:21 WITA

Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Berita Terbaru

Aklamasi mengantarkan Syamsuddin memimpin BPD ABUJAPI NTB periode 2026-2031 pada Kamis (29/10/2026) di Mataram. Ia mengusung "Satpam Naik Kelas".(Foto: Lombokini.com).

NTB

Syamsuddin Pimpin ABUJAPI NTB, Usung Satpam Naik Kelas

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:59 WITA