Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus Lotim menggelar diskusi publik di Seco PTC Pancor, Rabu (14/10/2026), untuk mempertanyakan rencana renovasi Masjid Agung Selong senilai Rp 50 miliar. (Foto: Lombokini.com)

Fokus Lotim menggelar diskusi publik di Seco PTC Pancor, Rabu (14/10/2026), untuk mempertanyakan rencana renovasi Masjid Agung Selong senilai Rp 50 miliar. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Fokus Lotim menggelar diskusi publik di Seruni Coffee (Seco) PTC Pancor, Rabu (14/10/2026), untuk menyoroti rencana renovasi Masjid Agung Selong senilai Rp 50 miliar. Dalam forum itu, Ketua Forum Demokrasi Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FORDEM NTB) Alfathul Ferdian mempertanyakan anggaran proyek tersebut. Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan asal sumbangan masyarakat jika memang ada.

“Jika memang ada sumbangan dari masyarakat, pemerintah daerah harus menjelaskan masyarakat mana yang memberikan sumbangan,” kata Alfathul.

Peneliti Lombok Research Center (LRC) Dr. Maharani menilai renovasi itu bukan persoalan setuju atau tidak setuju terhadap masjid. Menurutnya, persoalan utama adalah prioritas pembangunan yang seharusnya pemerintah daerah lakukan. Ia mempertanyakan alokasi Rp50 miliar dan prioritas pembangunan yang seharusnya pemerintah pilih.

Maharani menjelaskan, skema tahun jamak memungkinkan pemerintah tidak membayar seluruh kebutuhan proyek dalam satu tahun anggaran. Namun, secara kebijakan publik, skema itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa pemerintah telah memutuskan mengalokasikan sumber daya pembangunan pada proyek tersebut selama beberapa tahun. Dengan kata lain, multiyears tidak berarti pemerintah tidak menggunakan kapasitas fiskal daerah. Setiap rupiah yang pemerintah alokasikan untuk sebuah proyek tetap memiliki opportunity cost atau biaya peluang. Pemerintah mungkin harus menunda, mengurangi, atau membiayai kemudian kebutuhan lain. Warga Lombok Timur juga menyadari pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Timur mencatat pada 2025 Lombok Timur masih memiliki 173,79 ribu penduduk miskin atau 13,53 persen dari penduduknya. Pemerintah daerah sendiri pada 2025 menyebut sekitar 15 ribu kepala keluarga atau sekitar 46 ribu jiwa masih berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Angka Rp 50 miliar memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: berapa banyak persoalan kemiskinan yang dapat pemerintah tangani jika pemerintah mengarahkan sebagian sumber daya pembangunan kepada intervensi yang langsung menyentuh rumah tangga miskin dan miskin ekstrem?

Lombok Timur juga menghadapi permasalahan mendesak, yaitu tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tingginya kasus perkawinan di bawah umur. Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan itu. Publik mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah melihat persoalan perlindungan perempuan dan anak. Hingga akhir September 2026, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat UPTD PPA Lombok Timur menangani 166 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. UPTD PPA Lombok Timur menangani 166 dari 262 kasus yang Simfoni PPA catat di seluruh NTB pada periode yang sama. Komnas Perempuan juga pada 2025 menyoroti sejumlah persoalan serius di Lombok Timur, antara lain kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, perceraian, hingga perlindungan perempuan pekerja migran yang cukup tinggi. Dibandingkan kabupaten lain di NTB, Lombok Timur selalu memiliki kasus tertinggi. Dalam konteks seperti ini, publik mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah menyediakan fasilitas perlindungan yang ramah dan inklusif bagi masyarakatnya.

Baca Juga :  Masjid Rp 50 Miliar 'Mendesak untuk Siapa'?

Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik menjelaskan pemerintah mengarahkan rehabilitasi bukan hanya untuk meningkatkan fungsi dan estetika masjid, tetapi juga mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Pemerintah juga merencanakan penataan Taman Tugu sebagai bagian dari proyek tersebut.

Juaini Taofik menilai pemanfaatan skema tahun jamak lebih efisien dan lebih menguntungkan. Dia menjelaskan, teknisi menyatakan pemerintah tidak bisa merenovasi Masjid Agung Selong dengan skema tahun tunggal dan anggaran yang ada. Karena itu, menurut Juaini Taofik, skema tahun jamak atau (atau Multi-Years Contract/MYC) lebih memungkinkan untuk memulai proyek renovasi masjid tersebut.

Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri mengatakan pihaknya telah menerima dokumen terkait renovasi Masjid Agung Selong. Ia menyebut Rp 30 miliar berasal dari APBD dan Rp 20 miliar dari sumbangan masyarakat.

Menurutnya, Masjid Agung Selong tidak hanya untuk kegiatan beribadah salat, tetapi juga aktivitas sosial dan ekonomi lainnya. Ia menegaskan semua fraksi menyepakati renovasi tersebut.

Dia menambahkan, DPRD mengawasi setiap mata anggaran agar jelas dan transparan. Sebab, jika terjadi masalah, DPRD sebagai pengawas bertanggung jawab. “Kami akan selalu melakukan evaluasi setiap tiga bulan atau triwulan,” ujarnya.***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu
TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:14 WITA

Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Berita Terbaru