LOMBOKINI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Sikap itu disampaikan JPU melalui replik tertanggal 26 Oktober 2026 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selong.
JPU tetap pada tuntutan tersebut meski penasihat hukum (PH) mempersoalkan pembuktian unsur tindak pidana dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU Minta Dalil Pembelaan Ditolak
Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa. JPU menilai Mugni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Pembuktian itu, menurut JPU, didasarkan pada keterangan tujuh saksi, empat ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, dan keterangan terdakwa di persidangan. JPU menyatakan alat bukti tersebut memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Mugni, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta status penahanan Mugni dipertahankan dan Mugni dibebani biaya perkara.
Penasihat Hukum: Unsur Pasal 483 Tidak Terbukti
Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma, Herman Sorenggana, S.H., M.H., menolak argumentasi JPU. Menurutnya, JPU tidak membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, baik ancaman secara tertulis maupun lisan, berdasarkan fakta persidangan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Herman juga mempersoalkan rekaman CCTV yang disebut kosong. Menurut dia, Majelis Hakim perlu menguji klaim itu dengan fakta dan dokumen persidangan.
“Apakah rekaman tidak tersedia, tidak memuat peristiwa yang menjadi pokok perkara, atau tidak memberikan informasi yang relevan terhadap dakwaan,” terang Herman.
Hakim Diminta Menguji Kualitas Alat Bukti
Menurut Herman, jumlah saksi dan ahli tidak otomatis menyelesaikan perdebatan hukum. Dia menegaskan Majelis Hakim harus menilai relevansi, kualitas, konsistensi, dan kekuatan alat bukti untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana.
“Majelis Hakim juga tidak boleh langsung menganggap keberadaan atau ketiadaan rekaman CCTV membuktikan terdakwa bersalah atau tidak bersalah tanpa menilai keseluruhan alat bukti,” katanya.
Herman menambahkan, dalam perkara pidana, tuntutan JPU bukan putusan pengadilan. Pledoi PH juga tidak dengan sendirinya membuktikan terdakwa tidak bersalah.
“Majelis Hakim harus menguji kedua posisi hukum itu berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan JPU,” terangnya.
Karena itu, menurut Herman, Majelis Hakim masih harus menjawab pertanyaan mendasar, antara lain bentuk ancaman yang secara konkret didalilkan JPU. ***
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar