LOMBOKINI.com – Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Timur mengumpulkan data dan dokumen persyaratan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Satgas akan mengajukan dokumen tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar BGN memproses kelanjutan operasional SPPG.
Ketua Tim Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur, H. Ahyan mengatakan bahwa 82 SPPG di Lombok Timur telah mengantongi izin pendirian dapur. Ia menyampaikan hal itu di Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (20/10/2026).
Ahyan menyebut kelengkapan dokumen dan kesiapan dapur dari 82 SPPG itu bervariasi. Sebagian SPPG memenuhi seluruh persyaratan, sementara sebagian lain masih memiliki kekurangan. Bahkan, tingkat pemenuhan persyaratan sejumlah SPPG masih di bawah 75 persen.
“Dari 82 SPPG tersebut, ada yang sudah 100 persen lengkap, tetapi ada juga yang masih di bawah 75 persen karena kondisi dapurnya. Sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen untuk selanjutnya kami ajukan ke BGN agar BGN memproses operasionalnya,” ujar Ahyan.
Menurut Ahyan, pengumpulan dokumen menjadi salah satu tahapan yang perlu SPPG selesaikan sebelum SPPG dapat melanjutkan proses operasional.
Satgas masih mendata dan menghimpun dokumen dari masing-masing SPPG untuk memastikan SPPG memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Ahyan menyatakan saat ini 15 SPPG di Lombok Timur menerima Surat Pemberhentian Sementara (SPS). Ia mengatakan Satgas telah meminta mitra menyerahkan catatan dan persyaratan yang perlu mitra perbaiki.
Ia berharap mitra segera menuntaskan perbaikan sesuai catatan BGN sehingga dapur yang menerima SPS dapat kembali beroperasi.
“Kami sudah menyerahkan kepada mitra agar segera menyempurnakan apa yang menjadi catatan dari BGN. Harapannya, setelah mitra memperbaiki semua kekurangan, SPPG tersebut bisa segera beroperasi kembali,” kata Ahyan.
Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur terus berkoordinasi dan memantau kelengkapan dokumen serta kesiapan dapur SPPG, baik SPPG yang telah mengantongi izin namun belum beroperasi maupun SPPG yang menerima SPS.
Ahyan menegaskan Satgas mengambil langkah itu agar proses pemenuhan persyaratan dan pengajuan operasional berjalan sesuai ketentuan BGN. ***









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar