LOMBOKINI.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Pada September 2026, polisi mencatat 384 tilang dan 625 teguran, total 1.009 penindakan.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, mengatakan penindakan difokuskan pada pelanggaran yang dikeluhkan warga, terutama knalpot brong dan balap liar.
“Itu yang membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya di kantornya, Kamis (15/10/2026).
Selain knalpot brong, sasaran penindakan mencakup kendaraan tanpa kelengkapan surat, spion tidak lengkap, berboncengan tiga, dan pengendara tanpa helm. Dany menyebut pelanggaran kasatmata menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Menurut Dany, polisi mengedepankan teguran, termasuk teguran tertulis, sebelum menindak. Pelanggaran yang dinilai fatal, seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, atau berknalpot brong, langsung ditilang.
“Tidak memakai helm itu tidak bisa kita biarkan,” katanya.
KRYD tidak dibatasi waktu. Polisi bergerak setiap ada laporan masyarakat. Dany menilai razia besar saja tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Lombok Timur naik dari 69 kasus pada Agustus menjadi 72 kasus pada September. Korban meninggal dunia turun dari tiga orang menjadi dua orang.
Korban luka berat naik dari tiga menjadi empat orang, sedangkan korban luka ringan naik dari 93 menjadi 108 orang.
Dany menilai KRYD, razia “giat 21”, dan operasi gabungan bersama Dispenda dapat menekan fatalitas kecelakaan. Ia mencontohkan helm yang menyelamatkan kepala pengendara.
Ia berharap masyarakat makin sadar mematuhi aturan lalu lintas, mengingat wilayah Lombok Timur yang sangat luas.***
Penulis : Paozan Azima









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar