Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai satu-satunya acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. DTSEN juga digunakan sebagai acuan oleh kementerian seperti Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial agar sasarannya menjadi lebih tepat dan akurat. DTSEN dibangun berdasarkan tiga sumber data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS (Kemensos), Registrasi Sosial Ekonomi/Regsosek (Bappenas), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE (Kemenko PMK). Dalam DTSEN ketiga sumber data utama itu kemudian ditunggalkan dan dipadankan dengan data kependudukan (Dukcapil).
DTSEN bukanlah daftar penyaluran bantuan sosial, tetapi basis data pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga menjadi 10 kelompok yang disebut “Desil”. Istilah Desil (D) ini berasal dari kata “Decilis” dalam bahasa Latin, artinya sepuluh. Tingkat kesejahteraan keluarga tersebut oleh BPS diurutkan menggunakan metode statistik yang dikenal dengan “Proxy Means Test” mulai dari Desil terendah yakni D1 hingga Desil tertinggi yakni D10. Bantuan Sosial seperti PKH dan BPNT/Sembako diberikan kepada D1 (miskin ekstrem) hingga D4 (rentan miskin). Sedangkan, bantuan iuran seperti BPJS Kesehatan diberikan kepada D1 (miskin ekstrem) hingga D5 (pas-pasan). Oleh World Bank (2019) dimana D5 (pas-pasan) ini disebut calon kelas menengah atau “Aspiring Middle Class”. Bagi mereka yang tergolong kelas menengah hingga kaya berada pada D6 hingga D10.
Kegaduhan terjadi ketika ada keluarga miskin yang sebelumnya tergolong D1 hingga D4, tetapi dalam DTSEN tidak lagi terdata sebagai keluarga miskin karena berada pada D6 atau D7. Karena berada pada D6 atau D7, mereka tidak lagi memperoleh bantuan sosial seperti PKH, BPNT/Sembako, dan BPJS Kesehatan. Ada juga keluarga yang sebelumnya tergolong D3 (miskin), tetapi dalam DTSEN berubah menjadi D5 (pas-pasan); akibatnya mereka hanya memperoleh bantuan BPJS Kesehatan, tetapi tidak lagi memperoleh bantuan PKH dan BPNT/Sembako. Dalam statistik, keluarga yang sebenarnya tergolong miskin berdasarkan fakta lapangan, tetapi tidak terdata sebagai keluarga miskin dalam DTSEN dikenal dengan “exclusion error” atau galat eksklusi. Disisi lain, juga dikenal “inclusion error” atau galat inklusi yakni keluarga yang sebenarnya tidak miskin berdasarkan fakta lapangan, tetapi dalam DTSEN terdata sebaga keluarga miskin.
Berkaitan dengan uraian sebelumnya; maka ada dua jenis “error” atau galat yang menjadi penyebab terjadinya kegaduhan seputar Desil, yaitu galat eksklusi dan galat inklusi. Oleh karena itu, kedua jenis galat tersebut perlu d7ieliminasi agar tidak lagi timbul kegaduhan. Kedua jenis g2alat tersebut bisa dieliminasi secara statistik dengan “Proxy Means Test” model regresi linear Ordinary Least Squares (OLS). Dalam model OLS ini, “error” atau galat itu dieliminasi sekecil mungkin sehingga mendekati 0 (nol). Dengan demikian keluarga miskin dapat diprediksi melalui “Proxy Means Test”, agar sesuai dengan fakta atau realitas sosial-ekonomi di lapangan.
Dalam “Proxy Means Test” tingkat kesejahteraan keluarga diprediksi dengan sejumlah variabel sosial-ekonomi yang mudah diamati atau “proxy” antara lain kepemilikan asset, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, serta disabilitas. Di lapangan dijumpai sejumlah kasus. Ada keluarga miskin yang tergolong D3 (hampir miskin), meminjamkan KTP-nya kepada orang lain untuk kredit sepeda motor. Faktanya sepeda motor kredit itu bukanlah miliknya, melainkan milik dari orang yang meminjam KTP-nya. Sepeda motor tersebut secara administrasi tercatat sebagai miliknya hanya dalam KTP. Dalam DTSEN, sepeda motor itu terdata sebagai sebagai asset miliknya karena DTSEN telah dipadankan dengaa data kependudukan (Dukcapil). Sehingga dalam DTSEN kepemilikan assetnya menjadi bertambah. Karena bertambahnya kepemilikan asset ini, statusnya dalam DTSEN berubah menjadi D6. Dalam kasus ini terjadi galat eksklusi, tetapi penyebabnya bukanlah galat pada metode statistik “Proxy Means Test”, melainkan galat yang terjadi pada penerima manfaat (“beneficiaries”). Saya menyebutnya “beneficiaries error”.
Oleh karena itu, berbagai kasus yang berkaitan dengan “beneficiaries error” ini yang perlu dilacak di lapangan kemudian diverifikasi untuk disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi seperti “Ceks Bansos”, “SIKS-NG” melalui operator desa/kelurahan, dan “Cek DTSEN”. ***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Penulis : Lalu Muh. Kabul







![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-14_06-46-00-978-225x129.jpg)

![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar