Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Hari Ulang Tahun (HUT) Lombok Timur ke-131 yang kita peringati pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah lahirnya Lombok Timur sebagai “Onder Afdeling” yakni wilayah administrasi pemerintahan setingkat kabupaten pada tahun 1895. Sebelumnya ketika Lombok Timur masih berada dibawah pengaruh Kerajaan Mataram (1686-1894), wilayah pemerintahan tertinggi yang dikenal pada waktu itu adalah “kepunggawaan” (setingkat distrik) dan “keperbekelan” (setingkat desa).
Berdasarkan Staatsblad (Lembaran Negara) Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan statusnya oleh pemerintah Hindia-Belanda sebagai sebuah wilayah administratif pemerintahan yang disebut “Afdeling”. Afdeling Lombok dikepalai oleh Asisten Residen. Ibu kotanya di Ampenan. Afdeling Lombok merupakan bagian dari Keresidenan Bali dan Lombok yang meliputi Pulau Bali dan Pulau Lombok. Ibu kotanya di Singaraja. Berdasarkan Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 itu pula ditetapkan bahwa Afdeling Lombok dibagi menjadi dua “Onder Afdeling” yaitu Onder Afdeling Lombok Timur, ibu kotanya di Sisiq Labuhan Haji dan Onder Afdeling Lombok Barat, ibu kotanya di Ampenan. Onder Afdeling dikepalai oleh seorang Contoleur. Dalam bukunya Alfons van der Kraan (1980) disebutkan bahwa Onder Afdeling Lombok Timur terdiri dari 8 kedistrikan, yaitu Pringgabaya, Rarang, Masbagik, Praya, Sakra, Batukliang, Kopang, dan Jonggat. Dibawah wilayah kedistrikan adalah pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh keliang, juru arah, penghulu desa, pekasih (petugas irigasi).
Berdasarkan Staatsblad Nomor 105 Tahun 1898 tanggal 11 Maret 1898 ibu kota Onder Afdeling Lombok Timur dipindahkan dari Sisiq Labuhan Haji ke Selong dan ibu kota Onder Afdeling Lombok Barat dipindahkan dari Ampenan ke Mataram. Pada tahun yang sama berdasarkan Stbld Nomor 248 Tahun 1898 terjadi perubahan dimana Afdeling Lombok yang semula terdiri dari 2 (dua) Onder Afdeling dibagi menjadi 3 (tiga) Onder Afdeling yaitu Onder Afdeling Lombok Barat dengan ibu kota di Mataram, Onder Afdeling Lombok Tengah dengan ibu kota di Praya, dan Onder Afdeling Lombok Timur dengan ibu kota di Selong. Dengan adanya perubahan tersebut, Onder Afdeling Lombok Timur yang semula terdiri dari 8 kedistrikan berubah menjadi 5 kedistrikan, yaitu: Rarang Barat dengan ibu kota di Sikur, Rarang Timur dengan ibu kota di Selong, Masbagik dengan ibu kota di Masbagik, Sakra dengan ibu kota di Sakra, dan Pringgabaya dengan ibu kota di Pringgabaya.
Menurut Lalu Djelenga (2014) bahwa sistem birokrasi pemerintahan yang diterapkan oleh pemerintah Hindia-Belanda telah membuka cakrawala baru bagi para pemimpin Sasak menjadi lebih luas daripada hanya konsep “Panegara” yang rata-rata berskala desa, paling tinggi distrik.Dimulai dari Mamiq Mustiarep Sakra sebagai Kepala Pemerintahan Lombok Timur, Lalu Wirantanus alias Haji Hasyim Praya sebagai Kepala Pemerintahan Lombok Tengah, dan Haji Adam Mulajati di Gerung Lombok Barat. Mamiq Mustiarep kemudian diangkat sebagai Kepala Daerah Lombok yang pertama dengan gelar “Datu Muter Jagat”. Posisinya di Lombok Timur digantikan oleh Lalu Mahnep yang juga dari Sakra. Ketika Haji Adam pensiun, Lalu Mahnep ditugaskan sebagai penggantinya di Praya. Dengan meninggalnya Mamiq Mustiarep, posisi beliau sebagai Kepala Daerah Lombok digantikan oleh Mamiq Rifaah dari Tanjung Teros. Beliau menjabat sampai terbentuknya Provinsi NTB pada tahun 1958.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 19 Agustus 1945 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi kedalam 8 provinsi. Salah satunya adalah Provinsi Sunda Kecil yang terdiri dari 3 (tiga) wilayah yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Ibu kotanya di Singaraja. Pada tahun 1954 Provinsi Sunda Kecil dirubah namanya menjadi Provinsi Nusa Tenggara. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 ketiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai Daerah Swatantra. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dimana Daerah Swatantra Bali ditetapkan sebagai Daerah Tingkat I Bali, Daerah Swatantra Nusa Tenggara Barat sebagai Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, dan Daerah Swatantra Nusa Tenggara Timur sebagai Daearah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Lebih jauh dalam UU Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ditetapkan bahwa Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingkat II, yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Dengan terbentuknya Daerah Tingkat II Lombok Timur kemudian diangkat pertama kali seorang Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati/Kepala Daerah Lombok Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958. Dan Pjs. Bupati Lombok Timur yang ditetapkan terhitung 1 November 1958 adalah Idris H.M.Djafar. Bupati Lombok Timur periode 2025-2030, H.Haerul Warisin bersama Wakil Bupati Lombok Timur periode 2025-2030, H.Edwin Hadiwijaya adalah pasangan Bupati/Wakil Bupati Lombok Timur ke-15.
No. Bupati/Wakil Bupati Periode Keterangan
- Idris H. M. Djafar 1956-1960 Pjs. Bupati
- L. Muslihin 1960-1966
- Rahadi Tjipto Wardoyo 1966-1967
- R. Roesdi 1967-1979
- H.Saparwadi 1979-1987 Meninggal pada 13 Maret 1987
- L. Djafar Suryadi 1987-1988 Sekwilda, Plt. Bupati
- H. Abdul Kadir 1988-1993
- Moch Sadir 1993-1998
- H. Syahdan 1999-2003
- H. Moch Ali Bin Dahlan/Rahmat Suhardi 2003-2008
- M. Sukiman Azmy/M. Syamsul Luthfi 2008-2013 Dikenal dengan pemerintahan SUFI
- H. Moch Ali Bin Dahlan/Haerul Warisin 2013-2018 Dikenal dengan pemerintahan ALKHAIR
- M. Sukiman Azmy/Rumaksi SJ. 2018-2023 Dikenal dengan pemerintahan SUKMA
- H. M. Juaini Taofik 2023-2025 Sekda, Pj. Bupati
- Haerul Warisin/Edwin Hadiwijaya 2025-2030 Dikenal dengan pemerintahan IRON-EDWIN ***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Penulis : Lalu Muh. Kabul







