LOMBOKINI.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur. pada tahun 2023 mencatat penerimaan sebanyak 2.166 perkara, dengan cerai gugat menjadi dominan sebanyak 1.111 kasus. Dari jumlah tersebut, 934 perkara telah mendapatkan persetujuan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong, Muhammad Taufik Rahmani mengatakan, lonjakan kasus cerai gugat yang mencapai 1.166 perkara, 55 merupakan sisa dari tahun 2022.
Sementara perkara cerai talak yang diterima tahun 2023, mencapai 279 kasus. Sedangkan 934 kasus di antaranya disahkan oleh pengadilan.
Dari data yang ada juga tercatat 234 perkara dicabut, 1.743 perkara dikabulkan, dan 55 perkara harus ditolak oleh pengadilan.
“Sebagian besar ditolak atau dicabut karena kurangnya bukti dari penggugat,” ujar Taufik, beberapa hari yang lalu.
Dari ribuan perkara yang diputus, Pengadilan Agama Selong hanya berhasil mendamaikan lima kasus pada tahun 2023.
Lebih lanjut, selain perkara cerai gugat dan cerai talak, Pengadilan Agama Selong juga menerima 618 perkara isbat nikah.
Dari jumlah tersebut, 51 perkara dicabut, sementara 506 perkara lainnya mendapatkan persetujuan pengadilan. ***
Penulis : Ong