Lebih dari 2 Ribu Perkara Ditangani PA Selong Selama Tahun 2023, Cerai Gugat Mendominasi

Senin, 15 Januari 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri Selong. (Photo: pa-selong.go.id)

Suasana di ruang pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri Selong. (Photo: pa-selong.go.id)

LOMBOKINI.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur. pada tahun 2023 mencatat penerimaan sebanyak 2.166 perkara, dengan cerai gugat menjadi dominan sebanyak 1.111 kasus. Dari jumlah tersebut, 934 perkara telah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong, Muhammad Taufik Rahmani mengatakan, lonjakan kasus cerai gugat yang mencapai 1.166 perkara, 55 merupakan sisa dari tahun 2022.

Baca Juga :  SMSI Lombok Timur Gelar Rapat Koordinasi Bahas Agenda Strategis

Sementara perkara cerai talak yang diterima tahun 2023, mencapai 279 kasus. Sedangkan 934 kasus di antaranya disahkan oleh pengadilan.

Dari data yang ada juga tercatat 234 perkara dicabut, 1.743 perkara dikabulkan, dan 55 perkara harus ditolak oleh pengadilan.

“Sebagian besar ditolak atau dicabut karena kurangnya bukti dari penggugat,” ujar Taufik, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  SMSI Lombok Timur Lakukan Verifikasi untuk Solidkan Anggota

Dari ribuan perkara yang diputus, Pengadilan Agama Selong hanya berhasil mendamaikan lima kasus pada tahun 2023.

Lebih lanjut, selain perkara cerai gugat dan cerai talak, Pengadilan Agama Selong juga menerima 618 perkara isbat nikah.

Dari jumlah tersebut, 51 perkara dicabut, sementara 506 perkara lainnya mendapatkan persetujuan pengadilan. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Milad HMI ke-78: HMI Cabang Selong Adakan Yasinan, Zikir, dan Do’a Bersama
RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis
Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata
PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier
Gedung Kantor Bupati Lombok Timur, Aset Mahal yang Terabaikan Akibat Anggaran Minim
Lombok Timur Siap Gelar Event Nasional ‘Travel Mart’ untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam
Tradisi Nyelamet Dowong: Menjaga Kearifan Lokal dan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WITA

Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:30 WITA

Pj Gubernur NTB Dukung Agroforestri Pangan untuk Ekonomi dan Konservasi Hutan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:58 WITA

Pj Gubernur NTB Apresiasi Kemajuan Lombok Utara, Soroti Potensi Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:58 WITA

Tunggakan PDAM Lombok Timur Capai Rp 12 Miliar, Ironisnya Sebagian Besar dari ASN

Berita Terbaru