Lebih dari 2 Ribu Perkara Ditangani PA Selong Selama Tahun 2023, Cerai Gugat Mendominasi

Senin, 15 Januari 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri Selong. (Photo: pa-selong.go.id)

Suasana di ruang pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri Selong. (Photo: pa-selong.go.id)

LOMBOKINI.com – Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur. pada tahun 2023 mencatat penerimaan sebanyak 2.166 perkara, dengan cerai gugat menjadi dominan sebanyak 1.111 kasus. Dari jumlah tersebut, 934 perkara telah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong, Muhammad Taufik Rahmani mengatakan, lonjakan kasus cerai gugat yang mencapai 1.166 perkara, 55 merupakan sisa dari tahun 2022.

Baca Juga :  Kongres Luar Biasa Askab PSSI Lombok Timur Pilih M. Yusri sebagai Ketua Baru

Sementara perkara cerai talak yang diterima tahun 2023, mencapai 279 kasus. Sedangkan 934 kasus di antaranya disahkan oleh pengadilan.

Dari data yang ada juga tercatat 234 perkara dicabut, 1.743 perkara dikabulkan, dan 55 perkara harus ditolak oleh pengadilan.

“Sebagian besar ditolak atau dicabut karena kurangnya bukti dari penggugat,” ujar Taufik, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan

Dari ribuan perkara yang diputus, Pengadilan Agama Selong hanya berhasil mendamaikan lima kasus pada tahun 2023.

Lebih lanjut, selain perkara cerai gugat dan cerai talak, Pengadilan Agama Selong juga menerima 618 perkara isbat nikah.

Dari jumlah tersebut, 51 perkara dicabut, sementara 506 perkara lainnya mendapatkan persetujuan pengadilan. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

NTB Dapat Apresiasi Inggris atas Komitmen Energi Terbarukan, PLTMH Pandan Duri Diresmikan
Protes Jalan Rusak, Warga Desa Bintang Rinjani Tanam Pisang dan Tumpuk Sampah
112 Atlet Lotim Berjuang di Bali Seven International, Swadaya Orang Tua Bikin Ketua Askab PSSI Terharu
Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025
Wakil Bupati Lepas Tim Satgas Pengawasan Pertambangan di Lombok Timur
Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 21:35 WITA

SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan

Rabu, 9 April 2025 - 19:36 WITA

Sasak Integrity Watch Kecam Rekrutmen SPPI: Proses Tidak Transparan, Ada Indikasi Kecurangan

Selasa, 8 April 2025 - 15:49 WITA

Sasak Integrity Watch Apresiasi Kejari Lombok Timur dalam Penegakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:49 WITA

Pembacokan di Desa Gerung Permai Lombok Timur Dipicu Masalah Uang Rp 2 Ribu

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06 WITA

Polsek Kayangan Dibakar Massa, Diduga Dipicu Bunuh Diri Warga Akibat Penanganan Kasus

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WITA

Mantan Bupati Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:35 WITA

Copot dan Tangkap Jaksa Agung

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:30 WITA

Tindak Lanjut Perintah Bupati, Inspektorat Lombok Timur Audit BUMD dan Baznas

Berita Terbaru