LOMBOKINI.com – Personel Polsek Labuhan Haji bergerak cepat mengamankan pasangan terduga pelaku tindak pidana perzinahan berinisial N (24) dan M (28) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Labuhan Haji pada Rabu (29/7/2026) dini hari.
Kedua terduga dievakuasi ke Mapolsek guna menghindar dari amuk massa yang emosi atas perbuatan mereka.
Kapolsek Labuhan Haji bersama jajarannya langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan warga dan nyaris menjadi sasaran aksi main hakim sendiri.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga kepada Ketua RT setempat, M.A. (39). Sejumlah pemuda mencurigai M yang masuk ke rumah N sejak malam hari namun tak kunjung keluar hingga larut malam.
Saat rumah diperiksa, M ditemukan bersembunyi di bawah meja dapur yang ditutupi lembaran karpet. Warga yang tersulut emosi sempat melampiaskan amarahnya saat M diseret keluar rumah.
Beruntung, personel Polsek Labuhan Haji yang tengah menggelar Patroli Blue Light segera tiba di lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan kedua terduga.
Meski pasangan tersebut berhasil dievakuasi, massa yang telanjur emosi nekat membakar satu unit sepeda motor milik pelaku M di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan berinisial N diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini sedang mengais rezeki di luar negeri.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Labuhan Haji untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam untuk memproses dugaan tindak pidana perzinahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Paozan Azima







