KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama 18 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Juli 2026.

Tim penindakan KPK memulai operasi sejak pagi hari di sejumlah lokasi berbeda. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan tim. Dari 19 orang yang diamankan, tim penindakan memutuskan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan 19 orang. Selanjutnya, kami membawa tujuh orang malam ini ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Budi mengungkapkan tim penyidik mengamankan Bupati Lombok Barat di rumah dinasnya, sementara petugas menangkap pihak-pihak lain di lokasi berbeda.

Tim kemudian membawa seluruh orang yang diamankan ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum menerbangkan sebagian di antaranya ke Jakarta.

“Sampai saat ini kami mengamankan uang mencapai ratusan juta rupiah, disertai beberapa dokumen terkait. Kami masih akan mendalami semua itu dalam proses pemeriksaan awal,” kata Budi.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Berdasarkan informasi awal, KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Bupati Lombok Barat terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Para pihak yang diamankan terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lombok Barat dan pihak swasta.

“Kami mengamankan semua pihak sejak pagi, termasuk Bupati yang kami amankan di rumah dinasnya. Kami juga mengamankan pihak-pihak lainnya di beberapa lokasi di wilayah Lombok Barat,” jelasnya.

KPK menjadwalkan rombongan yang membawa tujuh orang tersebut tiba di Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB. KPK menyatakan akan menyampaikan identitas lengkap para pihak yang dibawa serta peran masing-masing setelah proses pemeriksaan lanjutan berlangsung. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA