Home / NTB

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov NTB hapus denda PKB dan putihkan tunggakan mulai 15 Juni-30 September 2026. (Foto: Lombokini.com).

Pemprov NTB hapus denda PKB dan putihkan tunggakan mulai 15 Juni-30 September 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov juga memutihkan tunggakan pajak di atas lima tahun. Program ini berlaku 15 Juni hingga 30 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu memberi relaksasi fiskal bagi masyarakat.

Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut kebijakan ini sebagai solusi. “Pemerintah hadir memberikan kemudahan. Kendaraan warga kembali legal dan taat pajak. Warga tidak dibebani denda menumpuk,” ujarnya di Mataram, Ahad 14 Juni 2026.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bangun Rusun Bersubsidi untuk Lindungi Lahan Pertanian

Pemprov NTB menghapus tunggakan tahun 2020 ke bawah. Wajib pajak hanya membayar pokok lima tahun terakhir. Mereka juga membayar pajak tahun berjalan. Tidak ada denda atau tunggakan lama.

Pemprov NTB memberi insentif untuk kendaraan berpelat luar daerah. Pemilik yang balik nama ke pelat NTB mendapat diskon PKB 50 persen. Mereka juga bebas denda.

Nelly mendorong warga memanfaatkan program ini. Program berlangsung hingga 30 September. Tunggakan di atas lima tahun mendapat keringanan 100 persen.

Baca Juga :  Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Pemerintah merancang kebijakan untuk membantu masyarakat. Langkah ini juga memperkuat penerimaan daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini. Selesaikan kewajiban perpajakan. Kurangi potensi tunggakan. Ini berdampak positif pada PAD,” ujarnya.

Program ini bentuk komitmen Pemprov NTB. Pajak warga kembali untuk pembangunan. Dana digunakan untuk infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Semua demi kesejahteraan masyarakat NTB.

Kepatuhan membayar pajak memberi manfaat langsung. Masyarakat juga berkontribusi mempercepat pembangunan. NTB Makmur Mendunia menjadi tujuan bersama. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem
Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital
FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Berita Terbaru