LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov juga memutihkan tunggakan pajak di atas lima tahun. Program ini berlaku 15 Juni hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu memberi relaksasi fiskal bagi masyarakat.
Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut kebijakan ini sebagai solusi. “Pemerintah hadir memberikan kemudahan. Kendaraan warga kembali legal dan taat pajak. Warga tidak dibebani denda menumpuk,” ujarnya di Mataram, Ahad 14 Juni 2026.
Pemprov NTB menghapus tunggakan tahun 2020 ke bawah. Wajib pajak hanya membayar pokok lima tahun terakhir. Mereka juga membayar pajak tahun berjalan. Tidak ada denda atau tunggakan lama.
Pemprov NTB memberi insentif untuk kendaraan berpelat luar daerah. Pemilik yang balik nama ke pelat NTB mendapat diskon PKB 50 persen. Mereka juga bebas denda.
Nelly mendorong warga memanfaatkan program ini. Program berlangsung hingga 30 September. Tunggakan di atas lima tahun mendapat keringanan 100 persen.
Pemerintah merancang kebijakan untuk membantu masyarakat. Langkah ini juga memperkuat penerimaan daerah.
“Manfaatkan kesempatan ini. Selesaikan kewajiban perpajakan. Kurangi potensi tunggakan. Ini berdampak positif pada PAD,” ujarnya.
Program ini bentuk komitmen Pemprov NTB. Pajak warga kembali untuk pembangunan. Dana digunakan untuk infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Semua demi kesejahteraan masyarakat NTB.
Kepatuhan membayar pajak memberi manfaat langsung. Masyarakat juga berkontribusi mempercepat pembangunan. NTB Makmur Mendunia menjadi tujuan bersama. ***
Penulis : Najamudin Anaji







