LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan. Mereka menargetkan perda ini menjadi instrumen untuk menertibkan tata kelola sektor wisata yang dinilai masih “liar” dan mendongkrak kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menegaskan payung hukum ini mendesak untuk dibuat. Ia menyoroti potensi wisata dari selatan hingga utara wilayahnya yang belum tergarap optimal akibat keterbatasan wewenang pengelolaan objek wisata strategis.
“Selama ini ‘gigi’ pariwisata kita hanya mampu mengelola hal-hal kecil, sehingga hasilnya jauh di bawah target. Dengan Perda ini, kita ingin menata pengelolaan objek strategis agar mendatangkan ‘cuan’ atau sumber pendapatan daerah yang jelas,” ujar Yusri, di ruang kerjanya, Senin 5 Januari 2026.
Menurutnya, perda ini juga akan menjawab isu perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Desa Adat. Tujuannya, pembangunan pariwisata tidak menggerus nilai budaya dan tetap memberi ruang bagi hukum adat serta hak masyarakat lokal dalam memperoleh akses pembangunan.
“Masyarakat desa adat harus memiliki perlindungan hukum atas budaya dan hak-hak mereka. Kita membutuhkan payung hukum agar batasannya jelas, sehingga adat tetap terjaga namun pembangunan tetap berjalan,” tambah Yusri.
Proses pembentukan perda saat ini telah memasuki tahap pertengahan. Yusri optimis prosesnya tidak memakan waktu lama karena drafnya bersifat normatif dan telah melalui kajian komparasi.
“Kita ingin Lombok Timur memiliki manajemen dan roadmap pariwisata yang baik. Jika promosinya menarik dan payung hukumnya kuat, insyaallah hasilnya akan luar biasa bagi masyarakat,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







