LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkretnya, Satuan Polisi Pamong Praja setempat kini menyisir bangunan dan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi, termasuk tambang galian c.
Satpol PP Lombok Timur menyasar sejumlah bangunan dan pelaku usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih banyak bangunan dan usaha yang beroperasi tanpa izin.
Kondisi ini, katanya berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kami bergerak karena masih banyak bangunan dan usaha yang tanpa izin. Kami melakukan kegiatan ini dengan berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah,” ujar Salmun, Jumat 26 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha agar tertib administrasi dan perpajakan.
Kepemilikan izin yang lengkap akan mencatat objek pajak secara resmi sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD.
“Saat ini kan PAD kita masih rendah atau dengan kata lain tidak sampai 15 persen dari kebutuhan APBD kita,” jelasnya.
Salmun menambahkan, berdasarkan data dan evaluasi awal, penertiban objek pajak terbukti cukup efektif meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, kegiatan penyisiran terhadap bangunan dan usaha tanpa izin akan terus berlanjut secara bertahap.
“Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan ini agar seluruh potensi pajak daerah tergali secara maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan Lombok Timur,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







