LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur mengamankan dua terduga pelaku penyebaran video tidak senonoh melalui media digital. Kedua tersangka berinisial A (16) dan I (18) itu kini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas, AKP Nicolas Oesman. Pihaknya menerima laporan masyarakat terkait peredaran video yang melanggar norma kesusilaan.
“Benar, Satreskrim telah mengamankan dua terduga pelaku penyebaran video tidak senonoh. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman kasus,” tegas AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Januari 2026.
Oesman menjelaskan, polisi menangani perkara ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat, mengingat satu pelaku masih di bawah umur. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan peradilan anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berbijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat merugikan korban dan mengakibatkan konsekuensi hukum serius.
Hingga berita ini terbit, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***
Editor : Najamudin Anaji







