Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Termasuk Pensiunan

Rabu, 12 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Termasuk Pensiunan.(Foto: Lombokini.com/Setkab.go.id).

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara, Termasuk Pensiunan.(Foto: Lombokini.com/Setkab.go.id).

LOMBOKINI.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.

Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini.

“Kami akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, seperti dilansir situs resmi setkab.go.id.

Baca Juga :  SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, pemerintah menerapkan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kami juga memberikan uang pensiun bulanan kepada para pensiunan,” tambahnya.

Presiden mengatakan THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama liburan Idulfitri serta menurunkan tarif tol dan transportasi mudik.

“Kami juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online,” tambah Presiden.

Presiden mengapresiasi jajarannya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.

“Saya berterima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun mereka bertugas,” pungkasnya.***

Sumber Berita: Setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:41 WITA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA