LOMBOKINI.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini.
“Kami akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, seperti dilansir situs resmi setkab.go.id.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, pemerintah menerapkan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kami juga memberikan uang pensiun bulanan kepada para pensiunan,” tambahnya.
Presiden mengatakan THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujar Presiden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama liburan Idulfitri serta menurunkan tarif tol dan transportasi mudik.
“Kami juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online,” tambah Presiden.
Presiden mengapresiasi jajarannya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.
“Saya berterima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun mereka bertugas,” pungkasnya.***
Sumber Berita : Setkab.go.id