LOMBOKINI.com – Ratusan mahasiswa dari Aliansi Gumi Patuh Karya Memanggil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menertibkan tambang galian C ilegal dan usaha tambak udang yang melanggar aturan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu 3 September 2025.
Para pengunjuk rasa menuding tambak-tambak udang di kawasan pesisir telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mempersempit ruang hidup nelayan tradisional. Mereka pun menuntut pencabutan izin operasi bagi tambak yang terbukti melanggar regulasi.
“Tambak udang ini jelas merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan. Sementara galian C ilegal juga turut merusak lingkungan,” tegas Lalu Muhamad Rezy Helfiandi, salah seorang peserta aksi.
Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan untuk investasi yang berkelanjutan dan menghormati hak hidup masyarakat pesisir.
“Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya investor,” seru massa aksi.
Selain dua isu utama tersebut, aksi ini juga menyoroti proyek kereta gantung dan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berjanji akan mengevaluasi seluruh tambak udang yang tidak sesuai regulasi. Ia juga berkomitmen untuk meninjau ulang izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dalam rangka reforma agraria.
Mengenai proyek kereta gantung dan persoalan galian C, Bupati menyatakan kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat.
Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Bapati menegaskan komitmen Pemkab untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







