Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Menko Polkam: Kuasai AI, Perkuat Koordinasi dan Deteksi Dini

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah
Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD
Bupati Lombok Timur Gelar Rapat Antisipasi Bencana dan Optimalisasi PAD
Diaspora Indonesia Serukan ‘Big Fans’ Sambut Kedatangan Prabowo di Malaysia
Prabowo Resmikan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Keagamaan
APBD Lotim Dipangkas, Keterlambatan Evaluasi Ancam Perekonomian
Rotasi Pejabat Lombok Timur Targetkan Birokrasi yang Solutif
18 Pejabat Eselon II Pemkab Lotim Dilantik, Ini Daftar Nama-Namanya

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 23:45 WITA

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Selasa, 4 November 2025 - 23:04 WITA

Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas

Selasa, 4 November 2025 - 16:04 WITA

Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL dan Parkir di Ruang Terbuka Publik

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 3 November 2025 - 14:11 WITA

GPAK Desak Kapolres Lombok Timur Mundur dan Hentikan Praktik Korupsi Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 13:10 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan Penghasil PAD yang Diabaikan Pemkab Lotim

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:35 WITA

Wabup Edwin Apresiasi Islamic Relief, Jadikan Lombok Timur Percontohan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:51 WITA

Dinas Kesehatan Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Cegah Keracunan di Program MBG

Berita Terbaru

Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas. (Foto: Lombokini.com).

Berita

Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas

Selasa, 4 Nov 2025 - 23:04 WITA