Dinas PMD Lotim Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur menggelar sidang klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rachman, memimpin langsung sidang yang berlangsung di aula kantornya tersebut. Sidang ini membahas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan usulan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Salmun menegaskan bahwa pihaknya memanggil seluruh perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan. “Kita panggil semua untuk klarifikasi masalah dugaan pungli agar jelas dan tidak hanya mendengar sepihak,” tegasnya.

Pertemuan itu menghadirkan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), seluruh Kepala Urusan/Seksi (Kaur/Kasi), Kepala Dusun (Kadus), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekaroh.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dalam sidang tersebut, Kades Sekaroh, H. Mansyur, mengakui bahwa desanya memungut biaya administrasi sebesar Rp 350 ribu kepada setiap pemohon Tora.

Mansyur menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan para pemohon. Desa juga mengadopsi Peraturan Bupati (Perbup) Lotim Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan PTSL sebagai dasar hukum.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak satu pun pemohon yang mengajukan keberatan.

Baca Juga :  DKP Lotim dan Kejagung Pantau Langsung Progres Kampung Nelayan Merah Putih Ekas

“Memang betul ada pungutan, tapi itu sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh penjelasan, Kadis PMD Lotim meminta Pemdes Sekaroh melengkapi setiap pungutan biaya administrasi dengan berita acara tertulis.

Dinas juga menyarankan pembuatan surat pernyataan tidak keberatan dari para pemohon. Berita acara itu harus kedua belah pihak tanda tangani dan BPD saksikan.

Salmun Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemdes dan BPD Desa Sekaroh bersedia dipertemukan dengan pihak yang melapor, seperti PMII dan pemohon yang merasa dirugikan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

PT PLN NTB Tanam 5.000 Mangrove, Dukung Ekonomi dan Konservasi Lombok Timur
DKP Lotim dan Kejagung Pantau Langsung Progres Kampung Nelayan Merah Putih Ekas
Pedagang Pasar Paok Motong Resah, Pol PP Tertibkan Pasar Bayangan
PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana
Dinkes Lotim Semarakkan HKN ke-61 dengan Lomba Voli Plastik
Bupati Lombok Timur Akan Panggil Perusahaan Penelantar Lahan HGB
LSM Garuda Tuntut DPRD Lotim Transparan dan Patuh Regulasi dalam Penyusunan Anggaran
Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:32 WITA

Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 14:03 WITA

Berdiskusi Maya Bersama Usman-Acip di Lorong Gelap Perpolitikan Indonesia: Tentang Fakta dan Kebenaran

Sabtu, 15 November 2025 - 15:57 WITA

Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:18 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:33 WITA

‘Gak Perlu Diet, Makan Saja’, Tafsir atas Kesederhanaan dan Makna Hidup

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Dende Tamari: Perempuan Sasak Menentang Kekuasaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:24 WITA

59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul Dengan Realitas Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru