Dinas PMD Lotim Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur menggelar sidang klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rachman, memimpin langsung sidang yang berlangsung di aula kantornya tersebut. Sidang ini membahas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan usulan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Salmun menegaskan bahwa pihaknya memanggil seluruh perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan. “Kita panggil semua untuk klarifikasi masalah dugaan pungli agar jelas dan tidak hanya mendengar sepihak,” tegasnya.

Pertemuan itu menghadirkan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), seluruh Kepala Urusan/Seksi (Kaur/Kasi), Kepala Dusun (Kadus), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekaroh.

Baca Juga :  DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Dalam sidang tersebut, Kades Sekaroh, H. Mansyur, mengakui bahwa desanya memungut biaya administrasi sebesar Rp 350 ribu kepada setiap pemohon Tora.

Mansyur menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan para pemohon. Desa juga mengadopsi Peraturan Bupati (Perbup) Lotim Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan PTSL sebagai dasar hukum.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak satu pun pemohon yang mengajukan keberatan.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

“Memang betul ada pungutan, tapi itu sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh penjelasan, Kadis PMD Lotim meminta Pemdes Sekaroh melengkapi setiap pungutan biaya administrasi dengan berita acara tertulis.

Dinas juga menyarankan pembuatan surat pernyataan tidak keberatan dari para pemohon. Berita acara itu harus kedua belah pihak tanda tangani dan BPD saksikan.

Salmun Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemdes dan BPD Desa Sekaroh bersedia dipertemukan dengan pihak yang melapor, seperti PMII dan pemohon yang merasa dirugikan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA