LOMBOKINI.com – Ratusan mahasiswa Aliansi Gumi Patuh Karya Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Timur, Rabu 3 September 2025. Dalam aksinya, mereka menuntut peninjauan berbagai kebijakan daerah, termasuk kenaikan tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memberatkan masyarakat.
Seorang orator aksi, Ade Irawan dengan lantang meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
“Apakah layak pajak yang semula Rp 22 ribu melonjak hingga 300 persen, bahkan ada yang sampai 900 persen,” katanya dalam orasi.
Ia mengungkit metode penagihan pajak yang dinilai tidak transparan. Bahkan orang tua kami didatangi pihak pemerintah untuk meminta pajak tanpa penjelasan yang jelas,” tuturnya. “Itu perlu kita revisi, perlu kita kaji ulang,” tegasnya.
Dalam orasinya, ia pun mempertanyakan Pasal 113 Perbup yang memberikan insentif dari pajak tersebut kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda.
“Apakah pantas? Kami mengharapkan evaluasi hal tersebut karena ini merupakan keresahan masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan akan segera menggelar rapat dengan dinas terkait. Ia menerangkan bahwa dasar kenaikan tarif tersebut telah berlaku sejak tahun 2023, sebelum masa jabatannya.
“Saya yang di tahun 2025 ini melakukan evaluasi NJOP. Kalau ketinggian, saya turunkan,” pungkas Bupati.***
Penulis : Najamudin Anaji







