Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/452B/SJ pada 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, ia menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Mendagri meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Tujuannya agar kebijakan pajak tidak memberikan beban yang berat bagi rakyat. Ia juga menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyesuaian tarif.

Baca Juga :  Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Secara khusus, Mendagri menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Tito memberikan kewenangan kepada mereka untuk menunda atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif dan NJOP jika kebijakan itu memberatkan masyarakat. Pemda juga dapat menggunakan kembali Perda tahun sebelumnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Selain itu, Mendagri mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengoordinasikan rancangan peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***

Berita Terkait

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA