Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/452B/SJ pada 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, ia menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Mendagri meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Tujuannya agar kebijakan pajak tidak memberikan beban yang berat bagi rakyat. Ia juga menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyesuaian tarif.

Baca Juga :  Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Secara khusus, Mendagri menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Tito memberikan kewenangan kepada mereka untuk menunda atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif dan NJOP jika kebijakan itu memberatkan masyarakat. Pemda juga dapat menggunakan kembali Perda tahun sebelumnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Selain itu, Mendagri mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengoordinasikan rancangan peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***

Berita Terkait

KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Presiden Prabowo Tunjuk Tiga Pimpinan Baru BGN, Ini Daftar Namanya
Presiden Prabowo Copot Dadan, Sony dan Lodewyk dari BGN

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Berita Terbaru