Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (sumber:istimewa)

Tangkapan layar PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari,

Tahapan Pilkada serentak akan dimulai sejak 26 Januari sampai dengan 5 November 2024, dengan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilu, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan,dan pengawas tempat pemungutan suara.

Baca Juga :  Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Pada 27 Februari sampai dengan 16 November 2024, dengan rencana Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan.

24 April sampai dengan 23 September 2024 dengan rencana Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pada 5 Mei sampai dengan 22 September 2024, dengan rencana pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Pada 25 September sampai dengan 27 November 2024 dengan rencana pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.

Sedangkan 27 November sampai dengan 16 Desember 2024, dengan rencana penghitungan suara dam rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru