LOMBOKINI.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak ikut menjadi penggugat dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di MK. Mahfud menilai keterlibatannya berpotensi membuat perkara kehilangan fokus.
Mahfud mengaku memiliki semangat yang sama dengan pihak pemohon. Namun, ia memilih tidak ikut menggugat.
Menurut Mahfud, jika ia masuk sebagai penggugat, nilai permohonan akan turun dan publik dapat menuduh pemohon serta dirinya saling menunggangi.
“Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud.
Karena alasan itu, Mahfud memilih agar perkara tersebut menjadi perdebatan hukum antara para pihak di MK.
“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” lanjutnya.
Meski tidak ikut menggugat, Mahfud menyoroti bukti surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK.
Ia menilai dari perspektif hukum administrasi surat itu tidak sah karena tidak menjelaskan objek yang menjadi dasar penyetaraan.
“Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, sebuah keputusan administrasi harus memiliki objek dan lingkup yang jelas serta pejabat berwenang harus menandatanganinya.
“Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Selain persoalan surat tersebut, Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon wakil presiden. Ia menceritakan proses perkara tersebut sempat berakhir dengan penolakan 5 banding 3 sebelum pemohon mencabut permohonan. Kemudian, muncul pemohon baru pada hari libur hingga perkara berujung pada Putusan 90.
“Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi,” ungkap Mahfud.
Mahfud menilai secara kewenangan normatif perkara ijazah berada di ranah PTUN, bukan MK. Namun, ia menilai MK tetap dapat mengambil pendekatan progresif apabila ingin memberikan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa,” ujarnya.
Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan putusan deklarator yang hanya menyatakan sesuatu tidak sah atau kondemnator yang membawa konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan diskualifikasi. Mahfud menegaskan ia tidak bermaksud memengaruhi hakim MK.
“Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK,” pungkasnya.
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar