Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Sabtu, 3 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mahfud MD. (Foto: Lombokini.com/Mahfud MD)

Prof. Mahfud MD. (Foto: Lombokini.com/Mahfud MD)

LOMBOKINI.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak ikut menjadi penggugat dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di MK. Mahfud menilai keterlibatannya berpotensi membuat perkara kehilangan fokus.

Mahfud mengaku memiliki semangat yang sama dengan pihak pemohon. Namun, ia memilih tidak ikut menggugat.

Menurut Mahfud, jika ia masuk sebagai penggugat, nilai permohonan akan turun dan publik dapat menuduh pemohon serta dirinya saling menunggangi.

“Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud.

Karena alasan itu, Mahfud memilih agar perkara tersebut menjadi perdebatan hukum antara para pihak di MK.

“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” lanjutnya.

Meski tidak ikut menggugat, Mahfud menyoroti bukti surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Ia menilai dari perspektif hukum administrasi surat itu tidak sah karena tidak menjelaskan objek yang menjadi dasar penyetaraan.

“Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, sebuah keputusan administrasi harus memiliki objek dan lingkup yang jelas serta pejabat berwenang harus menandatanganinya.

“Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Selain persoalan surat tersebut, Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon wakil presiden. Ia menceritakan proses perkara tersebut sempat berakhir dengan penolakan 5 banding 3 sebelum pemohon mencabut permohonan. Kemudian, muncul pemohon baru pada hari libur hingga perkara berujung pada Putusan 90.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

“Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi,” ungkap Mahfud.

Mahfud menilai secara kewenangan normatif perkara ijazah berada di ranah PTUN, bukan MK. Namun, ia menilai MK tetap dapat mengambil pendekatan progresif apabila ingin memberikan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.

“Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa,” ujarnya.

Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan putusan deklarator yang hanya menyatakan sesuatu tidak sah atau kondemnator yang membawa konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan diskualifikasi. Mahfud menegaskan ia tidak bermaksud memengaruhi hakim MK.

“Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK,” pungkasnya.

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:41 WITA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario SetoTegaskan Komitmen Dekatkan Polri dengan Masyarakat.  (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:39 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WITA