Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9). Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan uraian singkat dua Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.

Wabup menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan struktur. Rencana pendapatan daerah naik menjadi Rp 3,301 triliun lebih atau meningkat Rp 193,510 miliar lebih dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,108 triliun lebih, atau naik 6,23 persen.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih atau mengalami penambahan Rp 298,265 miliar lebih atau naik 9,62 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,108 triliun lebih.

Wabup merinci perubahan pada sisi pendapatan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari peningkatan pendapatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskesmas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar dana bagi hasil, serta penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026. Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan atas pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN mineral.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Dari sisi belanja daerah, Wabup menjelaskan perubahan mencakup belanja operasi seperti berkurangnya belanja pegawai dan belanja subsidi, serta bertambahnya belanja barang dan jasa, termasuk bertambahnya belanja hibah untuk Pilkades serentak maupun hadiah untuk atlet Porprov dan juara MTQ tingkat Provinsi NTB. Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami perubahan.

Pada sisi pembiayaan daerah, Wabup menyebutkan penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan menjadi Rp 121,199 miliar lebih. Angka tersebut bersumber dari Sisa Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan menjadi Rp23 miliar.

Terkait kegiatan tahun jamak, Wabup menjelaskan bahwa rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong selaras dengan upaya peningkatan kenyamanan serta mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Kegiatan ini sejalan dengan visi Lombok Timur sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan (SMART). Rehabilitasi masjid tersebut disebut sebagai upaya memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tata kelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.

Sebagai rumah ibadah skala kabupaten, Wabup memperkirakan pelaksanaan kegiatan ini melebihi satu tahun anggaran sehingga membutuhkan perangkat regulasi yang menaungi pelaksanaannya dengan skema Tahun Jamak. Pemerintah Daerah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Menutup uraiannya, Wabup menyatakan Pemerintah Daerah siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA