Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama PT Agrinas melaksanakan panen padi kemitraan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com)

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama PT Agrinas melaksanakan panen padi kemitraan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com)

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 disebutkan bahwa swasembada pangan merupakan prioritas nasional. Dalam pada itu, program swasembada pangan nasional yang direncanakan untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun. Sehingga swasembada pangan telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (baca:pemerintah pusat), tetapi juga pemerintah daerah. Karena dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa penyelenggara pangan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks tulisan ini, pangan yang dimaksud adalah pangan pokok yakni beras.

Apa itu swasembada pangan?. Apakah Kabupaten Lombok Timur telah berhasil mencapai swasembada pangan?. Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations/FAO (2015) bahwa semula pada tahun 1999 swasembada pangan didefinisikan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Secara praktis, definisi oleh FAO dikenal sebagai “self-sufficiency ratio” atau rasio swasembada.
Berdasarkan definisi FAO (2012) tersebut suatu negara dinyatakan berhasil mencapai swasembada pangan jika memiliki rasio swasembada sebesar 100 persen atau lebih. Laporan mengenai rasio swasembangan pangan (beras) di Indonesia dimuat dalam ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki rasio swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 sebesar 99,67 persen kemudian meningkat menjadi 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 karena masih memiliki rasio swasembada dibawah 100 persen. Swasembada pangan baru berhasil dicapai oleh Indonesia pada tahun 2025 ketika telah memiliki rasio swasembada diatas 100 persen.

Baca Juga :  LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Merujuk pada data BPS NTB (Maret 2026) bahwa produksi beras yang dihasilkan pada tahun 2025 di Lombok Timur mencapai 137.327 ton. Disisi lain, kebutuhan konsumsi beras per kapita per tahun di Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 135.787,12 ton. Angka kebutuhan konsumsi beras ini diperoleh dari jumlah penduduk Lombok Timur pada tahun 2025 yakni sebanyak 1.437.357 jiwa (BPS NTB, 2025) dikalikan dengan angka konversi sebesar 0,09447 ton per kapita per tahun (Badan Ketahanan Pangan Kementan, 2021). Berdasarkan data tersebut diatas diperoleh rasio swasembada pangan (beras) untuk Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 101,13 persen atau berada diatas 100 persen. Dengan perkataan lain, program swasembada pangan Lombok Timur yang direncanakan dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2029 untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun yakni pada tahun 2025. ***

Baca Juga :  Satgas MBG Lombok Timur Kumpulkan Dokumen 82 SPPG, Siap Ajukan ke BGN

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 
Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal
Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan
Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?
Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?
Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?
Kegaduhan Seputar Desil 
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Berita Terbaru

Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: Lombokini.com/Sekretariat DPRD Lombok Timur)

Advertorial

DPRD Lombok Timur: Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WITA