LOMBOKINI.com – Warga Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali mendatangi kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu 27 Agustus 2025.
Mereka mendesak Bupati segera memeriksa Kepala Desa Sekaroh dan perangkatnya yang mereka duga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
“Kami menuntut Bupati berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas oknum pelaku pungli yang menyengsarakan rakyat ini,” tegas Koordinator Aksi, Yogi Setiawan dalam orasinya.
Ia memaparkan, program yang seharusnya gratis itu justru menjadi ladang pemerasan. Oknum tertentu diduga memungut biaya rata-rata Rp350 ribu per sertifikat untuk warga lokal dan Rp 2 juta untuk non-lokal.
“Kami mendesak Bupati mendengar keluhan kami. Kami belum menikmati kemerdekaan dan selalu tertindas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambah seorang perwakilan warga Sekaroh Saepudin.
Kadis PMD Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menerima aksi massa tersebut. Ia mengakui baru mengetahui adanya dugaan pungli dari keluhan warga dalam aksi itu.
“Kami akan segera panggil kepala desa dan perangkatnya untuk kami mintai keterangan,” janjinya.
Selain kantor bupati, massa juga menggelar aksi serupa di depan kantor Kejaksaan Negeri dan kantor ATR/BPN setempat. ***
Penulis : Najamudin Anaji