Pemkab Lombok Timur Tak Merumahkan 1.748 Honorer, Gaji Tetap Berjalan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tidak akan merumahkan 1.748 tenaga honorer yang tidak lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di NTB yang memilih efisiensi dengan memberhentikan honorer.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyatakan bahwa seluruh honorer tersebut akan tetap bekerja dan menerima gaji. Sumber pendanaan gaji akan berasal dari instansi tempat mereka bertugas.

“Mereka tetap dapat gaji dari instansi masing-masing. Misalnya, honorer rumah sakit mendapat jasa pelayanan, guru memperoleh dari dana BOS, dan yang di lingkungan Pemda dibayar melalui APBD,” jelas Haerul Warisin, di Pendopo Bupati, Kamis 8 Januari 2026.

Baca Juga :  Oknum Catut Nama Kadis Pertanian Lotim untuk Memeras Pengecer Pupuk Bersubsidi

Ia menegaskan besaran gaji akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemkab juga tengah mempersiapkan pembiayaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu ke depan, sesuai status mereka sebagai ASN.

“Honorer nantinya tidak akan berbeda dengan yang didapatkan para PPPK PW,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengungkapkan bahwa 1.748 honorer tersebut tidak masuk dalam database PPPK. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak memenuhi syarat untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Aksi Tuntut Evaluasi Pariwisata Ricuh, Massa dan Aparat Bentrok di Kantor Bupati Lombok Timur

“Mereka tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Yang kami angkat adalah mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun 2024 lalu,” pungkasnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Lombok Timur untuk tetap dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Wamen Diktisaintek Letakkan Batu Pertama Pusat Riset Rumput Laut Tropis di Lombok Timur
Laskar Sasak Soroti Lambannya Penataan OPD di NTB
Gubernur NTB Minta BPKP Perkuat Pendampingan, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun
Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan
Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Gaji ASN NTB Membeku di Bank NTB Syariah, Sistem Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:54 WITA

Diskop UKM Lotim Imbau Penerima Bantuan Segera Perbaiki Rekening Bermasalah

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 23:30 WITA

Pemkab Lotim Revitalisasi Pasar Rensing dan Suela pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 23:05 WITA

FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WITA

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:39 WITA

Bapenda Lotim Pacu Realisasi, Target PAD Rp 557 Miliar Dikejar

Berita Terbaru