Pemkab Lombok Timur Tak Merumahkan 1.748 Honorer, Gaji Tetap Berjalan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tidak akan merumahkan 1.748 tenaga honorer yang tidak lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di NTB yang memilih efisiensi dengan memberhentikan honorer.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyatakan bahwa seluruh honorer tersebut akan tetap bekerja dan menerima gaji. Sumber pendanaan gaji akan berasal dari instansi tempat mereka bertugas.

“Mereka tetap dapat gaji dari instansi masing-masing. Misalnya, honorer rumah sakit mendapat jasa pelayanan, guru memperoleh dari dana BOS, dan yang di lingkungan Pemda dibayar melalui APBD,” jelas Haerul Warisin, di Pendopo Bupati, Kamis 8 Januari 2026.

Baca Juga :  Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Ia menegaskan besaran gaji akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemkab juga tengah mempersiapkan pembiayaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu ke depan, sesuai status mereka sebagai ASN.

“Honorer nantinya tidak akan berbeda dengan yang didapatkan para PPPK PW,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengungkapkan bahwa 1.748 honorer tersebut tidak masuk dalam database PPPK. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak memenuhi syarat untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

“Mereka tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Yang kami angkat adalah mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun 2024 lalu,” pungkasnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Lombok Timur untuk tetap dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru