LOMBOKINI.com – Sejumlah nasabah menuding secara tegas Bank BRI Cabang Selong sebagai “sarang maling” dalam sebuah hearing atau dengar pendapat yang selenggarakan oleh Komisi III DPRD Lombok Timur, Senin 25 Agustus 2025.
Hearing yang menghadirkan perwakilan BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengacara, serta para nasabah korban ini mempertanyakan proses pelelangan agunan yang berjalan secara sepihak.
Ibu Sultini, salah seorang nasabah, mengaku pihak bank melelang rumahnya tanpa pernah mengirimkan pemberitahuan resmi. Ia membeberkan bahwa dirinya sebelumnya mengambil pinjaman sebesar Rp 100 juta dan telah menyelesaikan setoran hingga sisa Rp 48 juta.
“Mereka tidak pernah mengonfirmasi, tidak pernah menelpon atau memberi tahu, tidak pernah mengomunikasikan. Tiba-tiba saja rumah saya sudah beralih nama,” tegas Sultini dalam hearing tersebut.
Sultini pun berteriak menuntut haknya dikembalikan. Ia menyanggupi untuk melunasi sisa tunggakan, namun justru kehilangan agunannya akibat pelelangan tanpa pemberitahuan yang layak.
Ia mengaku pihak BRI mengantarkan surat peringatan (SP) dengan cara tidak profesional, seperti melemparnya ke pekarangan dan menitipkannya pada anak kecil.
Setiap kali ia ingin berunding, pihak bank selalu menolaknya dengan alasan pimpinan sedang sibuk.
“BRI telah melakukan pelelangan secara premanisme. Ini menunjukkan BRI itu maling,” katanya dengan nada tinggi.
Ia juga menduga adanya permainan antara BRI dengan pemenang lelang yang hingga kini tidak berani menunjukkan diri.
Beberapa nasabah korban lainnya menyuarakan keluhan serupa dan mengaku kapok menjadi nasabah BRI.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawazier, menyatakan prihatin dan meminta BRI menyelesaikan masalah ini di bawah pengawasan OJK.
Sementara itu, perwakilan BRI yang hadir enggan berkomentar dan segera meninggalkan tempat usai hearing berakhir. ***
Editor : Najamudin Anaji