Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpar Susun Regulasi Wisata Edukasi untuk Jamin Keamanan dan Nilai Pembelajaran. (Foto: Lombokini.com).

Kemenpar Susun Regulasi Wisata Edukasi untuk Jamin Keamanan dan Nilai Pembelajaran. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah menyusun regulasi khusus untuk wisata edukasi guna menciptakan ekosistem yang aman dan berkualitas. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan hal ini dalam Diskusi Ngoprek Forwaparekraf di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

“Kami fokus menyusun pedoman yang menjamin keamanan siswa dan kualitas pembelajaran, bukan melarang kegiatan study tour,” jelas Ni Luh. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keselamatan dan pengalaman belajar langsung.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani menyatakan regulasi ini akan menjadi payung hukum pertama untuk wisata edukasi. “Ini solusi jangka panjang, bukan sekadar merespons polemik sesaat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Direktur Utama TMII Intan Ayu Kartika mendukung inisiatif ini. “TMII siap menjadi model destinasi edukasi dengan standar keamanan dan kurikulum yang terukur,” ujarnya.

P2G melalui Satriawan Salim mengingatkan pentingnya standarisasi. “Yang kita butuhkan tour dengan study, bukan sebaliknya,” tandasnya.***

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru