Petualangan Menakjubkan di Gunung Rinjani: Aturan dan Larangan untuk Wisatawan

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, beberapa hal terkait aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani”.

LOMBOKINI.com – Bagi para wisatawan yang bermaksud untuk melakukan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani, diperlukan pemahaman tentang aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.

Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam serta memastikan pengalaman yang tak terlupakan selama berwisata ke alam bebas ini.

Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, berikut beberapa kegiatan dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di dalam Taman Nasional Gunung Rinjani dikutip dari Instagram @btn_gn_rinjani, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Boleh Dilakukan:

Pendakian. Wisatawan diperbolehkan untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani. Gunung setinggi 3.726 mdpl ini menawarkan pemandangan yang memukau dan pengalaman mendebarkan bagi para pendaki.

Baca Juga :  BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh

Menikmati Keindahan Alam. Rasakan keajaiban alam Taman Nasional Gunung Rinjani dengan menikmati pemandangan dan suara alam yang mengagumkan. Jangan ragu untuk mengabadikan momen tersebut, tetapi tetap ingat untuk tidak merusak lingkungan sekitar.

Camping. Nikmati malam di tengah alam dengan berkemah. Namun, pastikan untuk berkemah di area yang telah ditentukan oleh pengelola dan jangan meninggalkan sampah apapun.

Melihat Satwa Liar. Gunung Rinjani menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar yang menarik. Beberapa di antaranya adalah lutung, kera ekor panjang, rusa, dan burung endemik. Jangan ganggu atau mengejar satwa liar, cukup nikmati mereka dari kejauhan.

Tidak Boleh Dilakukan:

Membuang Sampah Sembarangan. Pastikan untuk membawa semua sampah yang dihasilkan selama perjalanan dan membuangnya pada tempatnya. Jangan meninggalkan jejak sampah di Taman Nasional ini.

Memetik atau Menebang Flora. Dilarang keras memetik atau menebang flora apa pun, termasuk bunga, pohon, atau tumbuhan lainnya. Flora di Taman Nasional ini harus dijaga agar tetap tumbuh subur.

Baca Juga :  Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta

Membawa Hewan Peliharaan. Dalam rangka menjaga ekosistem alam, tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Membuat Api di Sembarang Tempat. Untuk mencegah kebakaran hutan, pembuatan api diperbolehkan hanya di tempat yang telah ditentukan oleh pengelola.

Pengelola Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, mengajak seluruh wisatawan untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan-aturan serta larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dengan demikian, dapat bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian alam yang menjadi bagian tak ternilai dari kehidupan kita.

“Belajarlah dari alam, karena ia memberikan pembelajaran dan keindahan yang tak ternilai.” – Taman Nasional Gunung Rinjani.

Mari menjadi wisatawan yang bertanggung jawab demi keberlanjutan alam di bumi ibu pertiwi. Selamat menikmati petualangan menakjubkan di Taman Nasional Gunung Rinjan. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tngr

Berita Terkait

Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur
TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya
Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:26 WITA

Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:08 WITA

Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WITA

BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:32 WITA

Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:34 WITA

Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:29 WITA

Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal

Berita Terbaru

DPN SPI Rekomendasikan Syamsuddin Ikuti Pendidikan Lemhannas RI. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Pendidikan

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:08 WITA

Warga Suryawangi memprotes tambang galian C ilegal yang mencemari sawah di Labuhan Haji, Rabu 17 Juni 2026. Aparat mengawal aksi. Warga dan pengelola menyepakati penutupan sementara serta mewajibkan pemilik mengurus izin dan memperbaiki limbah. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:01 WITA