Kapolri Jenderal Suyudi Menemui Dua Manatan Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyambangi kediaman eks Kapolri ke-16 Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro di Cibubur, Jakarta Timur, dan eks Kapolri ke-14 Jenderal (Purn.) Roesmanhadi pada Sabtu, 7 November 2026. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyambangi kediaman eks Kapolri ke-16 Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro di Cibubur, Jakarta Timur, dan eks Kapolri ke-14 Jenderal (Purn.) Roesmanhadi pada Sabtu, 7 November 2026. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

LOMBOKINI.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui mantan Kapolri ke-16 Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (7/11/2026) bersama sejumlah pejabat utama Polri.

Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Polri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, dan Asisten Utama (Astama) Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi turut mendampingi Suyudi.

Hadir pula Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.

Suyudi dan Bimantoro berfoto bersama sambil menyatukan kedua tangan yang menandakan slogan “Polri Bersama Masyarakat”.

Baca Juga :  Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Usai mengunjungi Bimantoro, Suyudi melanjutkan silaturahminya ke kediaman mantan Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi. Dalam postingan di akun resminya, Suyudi tampak berbincang-bincang dengan Roesmanhadi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berpose bersama eks Kapolri ke-16 Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro saat menyambangi kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 7 November 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berpose bersama eks Kapolri ke-16 Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro saat menyambangi kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 7 November 2026. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

 

Melalui akun X @SuyudiArioSeto, bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud silaturahmi untuk menghormati sosok purnawirawan senior Korps Bhayangkara.

Kunjungan Suyudi ke kedua mantan Kapolri itu berlangsung di tengah kasus penyadapan yang dilakukan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo Sigit melakukan aksinya saat masih menjabat sebagai anggota jenderal polisi aktif.

Selain Listyo Sigit, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang juga merupakan petinggi polisi. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga :  Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo-Jokowi di Ambang Perpisahan Politik? Skandal Penyadapan hingga Sidang Ijazah Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Tegaskan Intelijen Awasi Musuh Negara, Bukan Intai Tokoh Nasional
Bareskrim Telusuri Pihak yang Memerintahkan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:52 WITA

Kapolri Jenderal Suyudi Menemui Dua Manatan Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Sabtu, 7 November 2026 - 16:37 WITA

Prabowo-Jokowi di Ambang Perpisahan Politik? Skandal Penyadapan hingga Sidang Ijazah Jadi Sorotan

Sabtu, 7 November 2026 - 15:35 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Intelijen Awasi Musuh Negara, Bukan Intai Tokoh Nasional

Sabtu, 7 November 2026 - 14:11 WITA

Bareskrim Telusuri Pihak yang Memerintahkan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 09:12 WITA

Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru