LOMBOKINI.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui mantan Kapolri ke-16 Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (7/11/2026) bersama sejumlah pejabat utama Polri.
Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Polri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, dan Asisten Utama (Astama) Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi turut mendampingi Suyudi.
Hadir pula Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
Suyudi dan Bimantoro berfoto bersama sambil menyatukan kedua tangan yang menandakan slogan “Polri Bersama Masyarakat”.
Usai mengunjungi Bimantoro, Suyudi melanjutkan silaturahminya ke kediaman mantan Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi. Dalam postingan di akun resminya, Suyudi tampak berbincang-bincang dengan Roesmanhadi.

Melalui akun X @SuyudiArioSeto, bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud silaturahmi untuk menghormati sosok purnawirawan senior Korps Bhayangkara.
Kunjungan Suyudi ke kedua mantan Kapolri itu berlangsung di tengah kasus penyadapan yang dilakukan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo Sigit melakukan aksinya saat masih menjabat sebagai anggota jenderal polisi aktif.
Selain Listyo Sigit, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang juga merupakan petinggi polisi. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar