Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP
Sejak “Deklarasi Maya” di Meksiko pada tahun 2011, pengembangan inklusi keuangan telah menjadi agenda global. Menurut World Bank (2023) bahwa inklusi keuangan merupakan akses dari setiap orang dan pelaku bisnis untuk dilayani dan dijangkau oleh pelayanan dan produk keuangan formal guna memenuhi kebutuhan mereka dalam bentuk transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi. Inklusi keuangan juga mencakup literasi keuangan yakni pengetahuan, keterampilan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Inklusi keuangan juga berkaitan dengan pencapaian 8 dari 17 tujuan “Sustainable Development Goals (SDGs) 2030”. Salah satunya adalah tujuan pertama yakni “Tanpa Kemiskinan” atau 0 (nol) persen tingkat kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.
Berdasarkan survei dua orang peraih Nobel Ekonomi 2019, Banerjee dan Duflo (2010) di 13 negara berkembang hampir semua (94 persen) pinjaman kredit keluarga miskin bersumber dari keuangan informal (misalnya rentenir) bukan dari keuangan formal. Di Pakistan, misalnya, suku bunga pinjaman kredit pada keuangan informal (seperti rentenir) sangat tinggi mencapai 78,5 persen;sedangkan pada keuangan formal (perbankan) hanya 10 persen (Aleem, 1990). Di Mongolia,misalnya, 50 persen dari pinjaman kredit keluarga miskin bukan diperuntukkan bagi usaha produktif, melainkan konsumsi rumah tangga (Attanasio et al, 2015);demikian pula di Filipina (Karlan & Zinman, 2010). Hal inilah yang menjadi penyebab keluarga miskin hidup dalam perangkap hutang. Sehingga mereka sulit keluar dari perangkap kemiskinan.
Orang berpendapat mengenai pentingnya peran transfer asset dan pendampingan dalam pengentasan kemiskinan. Hal itu benar, manakala keluarga miskin tidak terperangkap hutang pada keuangan informal (baca:rentenir). Namun jika keluarga miskin tersebut terperangkap hutang, maka transfer asset yang diperoleh akan “lenyap” karena digunakan untuk membayar hutang. Di Asia keberhasilan pengentasan kemiskinan berkaitan dengan inklusi keuangan (Park & Mercado,2015). Dengan inklusi keuangan akan tercipta transformasi pada keluarga miskin semula dari perilaku konsumtif menjadi perilaku produktif. Oleh Banerjee et al (2015) perilaku produktif itu diukur dengan B/C-ratio, alokasi jam kerja dan tabungan. Di Banglades, misalnya keluarga yang telah keluar dari kemiskinan ekstrem adalah keluarga yang memiliki kegiatan usaha produktif dengan B/C-ratio diatas 1,5 dengan alokasi jam keja produktif meningkat menjadi 361 persen (3,6 kali lipat) dan tabungan 3 kali lipat (Banerjee et al, 2015).
Dalam konteks otonomi daerah, inklusi keuangan di Indonesia dikembangkan dengan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kabupaten Lombok Timur dibawah kepemimpinan Bupati Lombok Timur, H.Haerul Warisin dinilai berhasil dalam pengembangan inklusi keuangan daerah; sehingga meraih TPAKD Award 2026 terbaik wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua untuk kedua kalinya setelah sebelumnya memperoleh TPAKD Award terbaik pada tahun 2025. Bupati Lombok Timur, H.Haerul Warisin menerima TPKAD Award 2026 itu pada Kamis 22 Oktober 2026 di Jakarta.
Pihak yang dilibatkan dalam TPAKD meliputi pemerintah daerah, OJK, perbankan (BRI,BNI, dan BCA) termasuk pegadaian. Sejak tahun 2020 pemerintah Kebupaten Lombok Timur (Lotim) mengembangkan program inklusi keuangan daerah yang dikenal dengan “Berantas Rentenir Melalui Kredit Tanpa Bunga” (Lotim Berkembang). Pada tahun 2026 ini (30 Oktober 2026) pengembangan inklusi keuangan daerah diperluas pada sektor pertanian dan perikanan dengan melibatkan PT. Bank NTB Syariah dan BPR NTB. Selain Lotim Berkembang, program inklusi keuangan daerah lainnya yang telah dikembangkan yakni “Paket Satu Pelajar Satu Rekening” (KEJAR) dan penerapan Inklusi Keuangan Syariah pada ekosistem pondok pesantren.
Keberhasilan Lombok Timur meraih TPKAD Award terbaik dua kali yakni pada tahun 2025 dan 2026, menjadikan Lombok Timur sebagai praktek terbaik (“best practices”) bagi kabupaten/kota lainnya di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dalam pengembangan inklusi keuangan daerah. Sebelumnya telah disebutkan bahwa inklusi keuangan berkaitan dengan salah satu tujuan dari 17 tujuan SDGs 2030 yakni tujuan pertama: “Tanpa Kemiskinan” atau 0 (nol) persen tingkat kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Dan inklusi keuangan daerah merupakan kebijakan strategis bagi Lombok Timur dalam pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Lombok Timur (2026) tingkat kemiskinan di Lombok Timur mengalami penurunan dari 15,63 persen pada tahun 2023 menjadi 14,51 persen pada tahun 2024 kemudian 13,53 persen pada tahun 2025 dan turun lagi pada Maret 2026 menjadi 12,63 persen. Disisi lain, tingkat kemiskinan ekstrem di Lombok Timur mengalami penurunan dari 4,32 persen pada tahun 2022 (TNP2K, Agustus 2022) menjadi 0,59 persen pada tahun 2024 dan 0,57 persen pada tahun 2025 (BPS, April 2026). Dalam pada itu, garis kemiskinan ekstrem yang digunakan pada tahun 2022 yakni USD 1,9 per orang per hari Purchasing Power Parity (PPP) 2011. Sedangkan garis kemiskinan ekstrem yang digunakan pada tahun 2024 dan 2025 adalah garis kemiskinan ekstrem yang telah diperbaharui pada tahun 2024 yakni sebesar USD 2,15 per orang per hari PPP 2017.***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP)










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar