Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kecamatan Selong diduga menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AD.

Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kecamatan Selong diduga menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AD.

LOMBOKINI.com — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Lombok Timur. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kecamatan Selong diduga menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AD.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu malam (1/11/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi kejahatan ini bermula saat korban dijemput oleh terduga pelaku di depan sekolahnya. Korban kemudian dibawa menuju rumah rekan pelaku di wilayah Kelayu Jorong, Kecamatan Selong.

Di lokasi kejadian, tengah berlangsung pesta minuman keras (miras) oleh rekan-rekan pelaku. Korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol tersebut hingga mengalami pusing dan tak berdaya.

Baca Juga :  Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota

Dalam kondisi hilang kesadaran, terduga pelaku AD lantas membawa korban ke dalam kamar dan melancarkan perbuatan asusila.

Usai perbuatan tersebut, korban sempat diantar oleh rekan pelaku ke wilayah Lenting, Kecamatan Sakra Timur. Tiba di rumah, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada orang tua.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Timur untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar AR, membenarkan bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima dan kini tengah ditangani intensif oleh jajarannya.

“Laporan sudah masuk ke Reskrim. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, secepatnya akan kami rilis,” ujar IPTU Arie Kusnandar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap terang kronologi kejadian dan segera mengamankan terduga pelaku.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota
Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba
Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP
PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:49 WITA

Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 November 2026 - 08:13 WITA

Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 20:13 WITA

Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. (Foto: Lombokini.com)

Opini

TPAKD Award 2026:Tanpa Kemiskinan  

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:20 WITA