LOMBOKINI.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial.
Kasus ini memicu perhatian publik karena kendaraan yang digasak merupakan milik jemaah yang tengah melaksanakan ibadah salat subuh di masjid.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian di wilayah Masbagik, Kecamatan Masbagik, sekitar pukul 05.00 WITA. Modus operandi pelaku utama adalah berpura-pura hendak melaksanakan salat subuh di masjid.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang kendaraan, ditambah posisi lubang kunci motor yang sudah dol. Pelaku kemudian melancarkan aksinya menggunakan alat bantu kunci T atau gunting untuk menyalakan mesin,” ujar AKBP Ariakta saat memberikan keterangan di Lombok Timur, Senin (2/11/2026).
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim gabungan Polres Lombok Timur bergerak membekuk pelaku utama berinisial S di kediamannya di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur, sekitar pukul 24.00 WITA.
Saat hendak diamankan, tersangka S memberikan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas dengan mengayunkan sebilah parang.
Demi melumpuhkan ancaman membahayakan tersebut, petugas terpaksa mengganjar pelaku utama dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas di bagian kaki.
Pengembangan dari keterangan tersangka S mengarah pada keterlibatan pelaku kedua berinisial MR alias Z, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Tersangka S menyerahkan sepeda motor Honda Supra X hasil curiannya kepada MR alias Z untuk dibantu dijualkan.
Sebelum menjual barang bukti tersebut, MR alias Z terlebih dahulu merubah identitas kendaraan dengan memalsukan nomor polisi (pelat nomor) untuk menyamarkan asal-usulnya. Sepeda motor curian tersebut akhirnya berhasil dijual seharga Rp1.000.000.
Penangkapan terhadap MR alias Z di Kelurahan Majidi sekitar pukul 04.00 WITA berlangsung dramatis. Pelaku kedua yang merupakan residivis curanmor sekaligus tindak pidana penandahan dan terindikasi aktif menggunakan narkotika jenis sabu ini sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon (genting) rumahnya.
Pengejaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha yang ikut memanjat ke plafon demi mengamankan pelaku.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah nomor polisi palsu, kunci T/gunting, serta rekaman CCTV masjid.
Atas tindakan kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP jo Pasal 591 jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolres Lombok Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan penguncian ganda pada kendaraan bermotor guna meminimalisasi ruang gerak para pelaku kejahatan.***
Penulis : Paozan Azima










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar