LOMBOKINI.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Berkah Kasih Ibu”, Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur, menyimpang dari aturan. Mitra pelaksana yang juga istri bupati setempat membagikan tepung terigu dan mi instan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Padahal aturan mewajibkan makanan matang siap santap.
Petunjuk Teknis (Juknis) program melarang penggunaan produk bermerek dari perusahaan besar. Namun mi instan yang dibagikan merupakan produk pabrikan terkenal.
Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS), Zaini Hasyari, mengkritik keras tindakan itu. “Jangan mentang-mentang istri bupati lalu merasa bisa melanggar aturan. Program ini bukan milik pribadi,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.
GPS juga menyoroti lambannya respons DPRD setempat. Surat permohonan hearing yang sudah dikirim sejak lama tidak kunjung direspon.
Selain masalah distribusi, dugaan pelanggaran lain muncul di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut. Aktivis menilai IPAL tidak berfungsi layak dan hanya menjadi pajangan.
GPS menuntut aparat penegak hukum memeriksa kasus ini tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta DPRD mengaktifkan fungsi pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak istri bupati dan DPRD Lombok Timur belum memberikan tanggapan resmi. ***







