Disnakertrans Lotim Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, mendistribusikan surat edaran bernomor 100.3.4.4/114/TKT/2026 tersebut kepada seluruh direktur dan pimpinan perusahaan di wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah menerbitkan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lombok Timur agar pelaksanaan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suroto.

Dalam edaran itu, Disnakertrans mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga :  Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Disnakertrans menentukan besaran THR berdasarkan masa kerja. Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, perusahaan harus memberi THR secara proporsional, yaitu (masa kerja/12) x upah sebulan.

Perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih tinggi dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah daerah mengimbau perusahaan membayar lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya. Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh, tidak boleh mencicil, dalam bentuk tunai, dan dengan perhitungan yang transparan.

Selain THR, Disnakertrans juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi roda dua dan roda empat serta kurir yang aktif terdaftar pada layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga :  LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang seharusnya diterima para pengemudi dan kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan baik, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR dan BHR. Pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya dapat berkonsultasi atau melapor melalui posko tersebut.

“Jika ada pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah kami siapkan,” kata Suroto.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Lombok Timur mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas
DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA