Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel

Rabu, 4 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), 
 asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Seorang wali murid pondok pesantren di Aikmel, Mama Salsa (36), secara brutal memukuli ibu rumah tangga sesama wali murid, inisial S (38), di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Rabu 4 Februari 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku Mama Salsa diketahui asal Desa Kembang Kerang Daya kecamatan Aikmel itu mendatangi rumah korbannya berteriak dengan bahasa kasar.

Korban, S, mengaku sempat mengira pelaku akan meminta maaf saat mendatanginya. Namun, saat hendak membuka pintu gerbang, Mama Salsa langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

Baca Juga :  Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

“Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya patah dan mulut saya berdarah. Saya hampir pingsan,” ujar korban dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Insiden penganiayaan ini diduga berawal dari peristiwa di sekolah sehari sebelumnya, Selasa 3 Februari 2026. Saat itu, anak pelaku memaki, menjambak rambut, dan mengancam anak korban. Korban lalu datang ke sekolah untuk mengingatkan anak pelaku agar tidak melakukan perundungan atau bullying.

Akibat pukulan itu, S menderita dua gigi patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun pelaku bersikeras melanjutkan pemukulan.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Kemudian korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Aikmel AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim Bripka L. Zulkarnain Arham, SH., menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Mama Salsa dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami telah menyiapkan Pasal 466 dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan untuk menjerat pelaku,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas
DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA