ASN dan Perangkat Desa di Lotim Ikut Kampanye Secara TSM Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Senin, 15 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi. (Photo:ong)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi. (Photo:ong)

LOMBOKINI.com – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada bulan pebruari mendatang, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim), ditemukan terlibat berpolitik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Akibat ketidaknetralan mereka, diharuskan berhadapan dengan hukum disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Lotim, Jumaidi menyampaikan, ASN yang berhadapan dengan hukum tersebut terlibat mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Legislatif secara langsung dan melalui media sosial.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Oknum ASN tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di BPBD Lotim, dia terlibat kampanye secara langsung. Kemudian seorang Guru di Kecamatan Sambelia, diketahui ikut kampanye menggunakan simbol-simbol partai melalui media sosial.

Selain itu, salah seorang Perangkat Desa di Kecamatan Masbagaik. Diketui terlibat juga kampanye.

“Kedua ASN ini, sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Sementara perangkat desa itu ke instansi terkait” beber Jumaidi, Senin, 15 Januari 2024.

Sementara dugaan pelanggaran pidana sedang dalam proses ada dua oknum. Pertama, seorang Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sikur, ada pula oknum Camat yang terlibat kampanyekan Caleg secara STM.

Baca Juga :  Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

“Yang satunya lagi sedang dalam pengkajian oleh Bawaslu,”katanya.

Lebih lanjut, kasus pelanggaran sudah dilaporkan Bawaslu Lotim ke Komisi ASN saat ini sedang menunggu sanksi yang diberikan. Kendati, proses penangan merupakan kewenangan Komisi ASN.

“Ada tata cara mereka untuk memberikan sanksi. Bisa saja berujung apakah di berikan sanksi administrasi atau pidana,” tutupnya. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA