ASN dan Perangkat Desa di Lotim Ikut Kampanye Secara TSM Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Senin, 15 Januari 2024 - 18:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi. (Photo:ong)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi. (Photo:ong)

LOMBOKINI.comMendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada bulan pebruari mendatang, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim), ditemukan terlibat berpolitik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Akibat ketidaknetralan mereka, diharuskan berhadapan dengan hukum disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Lotim, Jumaidi menyampaikan, ASN yang berhadapan dengan hukum tersebut terlibat mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Legislatif secara langsung dan melalui media sosial.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Oknum ASN tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di BPBD Lotim, dia terlibat kampanye secara langsung. Kemudian seorang Guru di Kecamatan Sambelia, diketahui ikut kampanye menggunakan simbol-simbol partai melalui media sosial.

Selain itu, salah seorang Perangkat Desa di Kecamatan Masbagaik. Diketui terlibat juga kampanye.

“Kedua ASN ini, sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Sementara perangkat desa itu ke instansi terkait” beber Jumaidi, Senin, 15 Januari 2024.

Sementara dugaan pelanggaran pidana sedang dalam proses ada dua oknum. Pertama, seorang Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sikur, ada pula oknum Camat yang terlibat kampanyekan Caleg secara STM.

Baca Juga :  DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

“Yang satunya lagi sedang dalam pengkajian oleh Bawaslu,”katanya.

Lebih lanjut, kasus pelanggaran sudah dilaporkan Bawaslu Lotim ke Komisi ASN saat ini sedang menunggu sanksi yang diberikan. Kendati, proses penangan merupakan kewenangan Komisi ASN.

“Ada tata cara mereka untuk memberikan sanksi. Bisa saja berujung apakah di berikan sanksi administrasi atau pidana,” tutupnya. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Rumah Aspirasi Lombok Timur Diresmikan, Rachmat Hidayat: Kawal Keluhan Warga hingga Tuntas
PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA