LOMBOKINI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur sedang menata dan menertibkan ruang publik di kawasan Pancor. Langkah ini secara langsung mendukung visi “Lombok Timur Smart” yang berfokus pada aspek ketertiban, kebersihan, dan religiusitas ruang publik.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa timnya memusatkan penataan pada Ruang Terbuka Publik (RTP) Pancor. Alasannya, kawasan ini merupakan pintu masuk utama menuju pusat kota.
“Kami mengawali penataan dari Pancor karena masih banyak kondisi yang perlu kami benahi, terutama di RTP 1 dan RTP 2,” ujar Salmun di Kantor Bupati, Selasa 4 November 2024.
Selanjutnya, timnya akan menata pedagang kaki lima (PKL), mengatur area parkir, serta mengelola aktivitas sosial masyarakat. Khusus untuk RTP 1 yang berada di sekitar Masjid Raya Pancor, Satpol PP akan mengembalikan fungsinya sebagai ruang publik yang bersih dan religius.
“Kami melarang PKL berjualan di RTP 1. Oleh karena itu, kami akan menggeser mereka ke RTP 2 yang sudah kami siapkan,” tegas Salmun.
Selain itu, penataan ini juga akan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Bahkan, tim akan menertibkan area parkir di tikungan demi keselamatan pengguna jalan.
“Insya Allah besok kami sudah menertibkan RTP 1 dari PKL. Lebih dari itu, penataan ini juga mengurangi potensi kriminalitas,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Satpol PP melakukan penertiban ini secara persuasif dan humanis. Caranya adalah dengan mensosialisasikan aturan kepada pedagang dan warga.
“Kami sudah berkomunikasi baik dengan para PKL. Hasilnya, mereka bersedia kami tata asalkan tidak saling merugikan,” tambah Salmun.
Setelah kawasan RTP Pancor, Satpol PP berencana melanjutkan penertiban ke ruang publik lainnya. Contohnya adalah Taman Rinjani, Taman Tugu, dan taman kota lainnya secara bertahap.
“Kami mengawali dari RTP, lalu akan berlanjut ke taman-taman lain untuk menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







